SNIPER86.COM, Binjai - Pemasangan penghalang jalan atau sering disebut polisi tidur di depan Kantor Kejaksaan Negeri Binjai, tepatnya di Jalan TH Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara (salah satu jalur lintas Sumatra-Aceh), memicu kekhawatiran mendalam pada pengendara dan warga sekitar.
Kawasan ini dilintasi berbagai jenis kendaraan, mulai dari sepeda motor, mobil penumpang, truk pengangkut barang hingga kendaraan roda 12 (seperti truk gandeng berat dan pengangkut kontainer), yang menjadikan penghalang tersebut lebih berisiko.
Dayat, seorang warga Binjai, menyampaikan kekhawatirannya. "Saya sering melihat pengendara sepeda motor kaget saat melewati penghalang jalan ini, terutama pada malam hari. Beberapa hampir jatuh karena tidak menyangka ada penghalang mendadak di jalur utama. Yang lebih memprihatinkan, kendaraan roda 12 yang lebar dan berat sulit menyesuaikan jalur saat melewatinya, berpotensi menyentuh penghalang atau memicu tabrakan dengan kendaraan lain," ujarnya, Sabtu (25/10/25).
Namun, sebagian masyarakat memberikan penjelasan berbeda. Mereka menyebut, penghalang jalan dipasang karena kawasan tersebut kerap menjadi lokasi kecelakaan. Data sebelumnya menunjukkan terjadi tabrakan antara mobil pick up dan truk di Jalan TH Amir Hamzah pada Juli 2022, yang menyebabkan luka-luka pada pengemudi dan penumpang.
Beberapa warga juga menyebutkan, bahwa kendaraan roda 12 yang melaju kencang seringkali menyimpang dari jalur, sehingga penghalang ini dianggap sebagai upaya mencegah insiden serupa.
Peraturan Pemasangan Penghalang Jalan di Indonesia
Pemasangan penghalang jalan diatur oleh Keputusan Menteri Perhubungan No. 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan. Beberapa poin pentingnya adalah:
- Lokasi penempatan: Hanya di jalan pemukiman, jalan lokal kelas IIIC, atau jalan yang sedang dibangun. (Catatan: Jalan TH Amir Hamzah sebagai jalur lintas Sumatra-Aceh berpotensi tidak memenuhi kriteria lokasi ini untuk pemasangan penghalang jalan permanen).
- Pelayanan pendukung: Wajib dilengkapi rambu peringatan (tabel 1 no 6b tentang jalan tidak datar) dan marka garis serong berwarna putih atau kuning.
- Kajian awal: Penempatan harus disertai kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas jika dilakukan berulang kali, terutama untuk jalan yang dilintasi kendaraan berat seperti roda 12.
Sampai saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari Dinas Perhubungan atau Kepolisian Binjai, terkait kesesuaian penghalang jalan di depan Kejaksaan Negeri Binjai dengan peraturan tersebut.
Warga mengajak otoritas untuk memeriksa kembali lokasi pemasangan dan memberikan solusi yang aman bagi semua pemakai jalan, termasuk pengemudi kendaraan roda 12 yang membutuhkan ruang gerak lebih lebar.*(R-2)





