SNIPER86.COM, Probolinggo - Kemenag Kabupaten Probolinggo melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menggelar Workshop Penanggulangan Pernikahan Anak dengan tema Keluarga Hebat Anak Selamat (Gerakan Bersama Pemerintah Daerah, Kemenag dan BAZNAS dalam Pencegahan dan Penanggulangan Perkawinan Anak), Senin (03/11/2025), bertempat di Aula MAN 2 Pajarakan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Probolinggo Fahmi AHZ yang memberikan pengarahan sekaligus membuka kegiatan Workshop, sejumlah jajaran Pemerintah Daerah (Pemda), Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam, Penghulu, serta perwakilan organisasi keagamaan seperti PCNU, Muslimat NU, dan Fatayat NU dari Kota Kraksaan maupun Kabupaten Probolinggo.
Workshop tersebut menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Ketua PW. APRI Jawa Timur, H. Wawan Ali Suhudi, dan pemerhati pendidikan Dr. Fawaid. Keduanya menyoroti pentingnya sinergi antara lembaga keagamaan, pendidikan, dan pemerintah dalam menekan angka perkawinan anak yang masih menjadi tantangan sosial di daerah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, Dr. Samsur, dalam sambutannya menegaskan bahwa isu perkawinan anak bukan hanya persoalan keluarga, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.
“Melalui gerakan bersama ini, Kemenag berkomitmen mewujudkan pernikahan ideal yang didasarkan pada kesiapan mental, spiritual, dan ekonomi. Keluarga yang kuat akan melahirkan generasi yang hebat,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kasi Bimas Islam H. Imamuddin Nur Fajri menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi sarana strategis untuk memberikan masukan bagi para pemangku kebijakan dalam menyusun rencana aksi pemerintah Kabupaten Probolinggo.
“Kita tidak hanya berkumpul, tetapi bagaimana workshop ini bisa menghasilkan rumusan strategis sebagai pijakan rencana aksi bersama yang sustainable dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua IPARI Kabupaten Probolinggo, Suharto, menambahkan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan dalam menekan angka perkawinan anak. “Dengan gerakan bersama Pemda, Kemenag, dan BAZNAS, kita optimis bisa menciptakan keluarga hebat yang melindungi anak-anak dari risiko perkawinan dini,” tegasnya.
Sebagai bagian dari kegiatan, workshop ini dilanjutkan dengan sidang komisi yang terbagi menjadi dua kelompok, yakni Komisi Rekomendasi dan Komisi Regulasi. Komisi rekomendasi merekomendasikan perlunya peraturan daerah atau peraturan bupati tentang wajib belajar pendidikan dasar (wajardikdas) 12 tahun karena rendahnya indeks pendidikan dan IPM Kabupaten Probolinggo masih menjadi isu strategis persoalan daerah.
Sementara itu, komisi regulasi membahas rancangan perda partisipatif pelibatan masyarakat dalam upaya pencegahan pernikahan anak di Kabupaten Probolinggo. Naskah akademik dan rumusan legal drafting yang dihasilkan melalui workshop ini diharapkan dapat menjadi masukan sebagai dasar pijakan eksekutif maupun legislatif.*
(Ads/Humas Kemenag)








