SNIPER86.COM, Ambon - Pemerintah Provinsi Maluku berencana melakukan peminjaman ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau dikenal PT. SMI, sebuah perusahaan BUMN di bawah koordinasi Kementerian Keuangan RI, yang menyediakan pendanaan untuk proyek pembangunan infrastruktur bagi pemerintah provinsi, kabupaten dan kota se Indonesia, untuk melakukan peminjaman.
Tentu peminjaman dibolehkan asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI), berdasarkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor :105/PMK.07/2020, yang mengatur tentang tata pengelolaan pinjaman untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Pemerintah Daerah, yang kemudian diubah oleh PMK Nomor : 179/PMK.07/2020 dan PMK Nomor : 43/PMK.07/2021., Nah disini PT. SMI berperan sebagai pelaksana dalam menyalurkan pinjaman ini, sesuai dengan PMK yang berlaku.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang tadi disebutkan, tidak lain dan tidak bukan, ya itu sudah harus memenuhi syarat - syarat termasuk dokumen perencanaan proyek infrastruktur," demikian dikatakan Ketua DPRD Maluku Benhur G Watubun, S.T., kepada awak media ini diruang kerjanya, Jum'at (21/11/2025).
Benhur menyatakan, bahwa peminjaman itu adalah hal yang biasa - biasa saja, asalkan syaratnya dipenuhi, terutama di Maluku. "Kemudian baru syarat dari Kemendagri (Rekomendasi Kemendagri). Nah, syarat dimaksud adalah dokumen perencanaan proyek yang teratur, terukur dan transparan, untuk memperoleh rekomendasi dari kementerian nantinya," jelas Benhur.
"Semua itu harus dilihat dalam paripurna khusus antara pihak lembaga eksekutif dan legislatif sebagai mitra kerja pemerintah daerah, sehingga tidak ada dugaan beli kucing dalam karung. Ini untuk diketahui bersama," kata salah tokoh sentral alumni GMNI Maluku ini.
Lanjutnya, bahwa publik di Maluku bertanya-tanya terkait adanya peminjaman dana ke SMI lagi. "Kirain cuma pemerintah yang lalu minjam dana Rp. 700 Milyar dan tidak nampak dana tersebut dipakai. Kalaupun dipakai untuk apa saja dan dimana dana proyeknya. Ini persoalan besar, padahal pemerintah saat ini punya SDM yang begitu bagus, tapi seakan - akan tidak mampu untuk mengelola SDA kita yang begini besar. Katanya mampu mendatangkan investor untuk berinvestasi, ternyata bukan itu merencanakan mendatang Investasi Rp. 1,5 Triliun dari PT. SMI," petik Ketua DPRD Maluku, meneruskan teriakan masyarakat.
Selain itu, Benhur juga sempat mengingat perkataan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, S.H., LLM., yang menyatakan bahwa utang itu bukan sesuatu yang "Haram", tapi utang ini demi kepentingan masyarakat Maluku.
"Pemerintah pusat saja mendorong daerah untuk berhutang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Ta. 2025, namun penjelasan PP. 38 membuka ruang dimaksud tetapi harus penuhi dulu syarat - syarat dan dokumen perencanaan yang matang dan dipergunakan secara adil, jujur dengan mengedepankan transparansi dan akuntabel untuk kepentingan masyarakat, itu kata Gubernur," ujar Benhur.
Benhur menambahkan, bahwa semua dokumen perencanaan harus jelas untuk mengajukan pinjaman kepada pemerintah pusat, dalam hal ini PT. Sarana Multi Infrastruktur, sebuah Perusahaan BUMN yang dikendalikan oleh Kementerian Keuangan Negara Republik Indonesia, apalagi besaran pinjaman 1,5 Triliun.
"Rencana peminjaman ini demi kepentingan masyarakat Maluku, tentunya melalui persetujuan dari DPRD Provinsi Maluku, sebagaimana pertemuan pimpinan DPRD dan Gubernur Maluku saudara Hendrik Lewerissa di Gedung Rakyat pada hari Rabu 19 November 2025 yang lalu," ujarnya lagi.
"Kemudian jangan kita lupa sehubungan dengan syarat peminjaman dana Rp. 1,5 Triliun ini, harus kita kembali melihat pada rasio kemampuan keuangan daerah, itu yang mustinya menjadi fokus pembahasan," tambahnya.
Benhur kembali menambahkan, bahwa lembaga yang ia pimpin pada prinsipnya memberikan support dan mendukung rencana pinjaman dimaksud, namun dukungan tidak akan diberikan apapun konsekwensinya, jika pemenuhan syarat tidak terpenuhi atau tidak jelas.
Ditegaskan Benhur, bahwa DPRD Provinsi Maluku akan menetapkan empat syarat, yang pertama kejelasan lembaga pemberi pinjaman dan besaran pinjaman itu, termasuk penyelesaian utang sebelumnya.
Kemudian yang kedua terkait skema pembayaran yang teratur dan transparan, yang peruntukan anggaran harus tepat sasaran. Lalu yang ketiga tidak diperbolehkan atau tidak digunakan untuk pekerjaan kecil yang dapat ditangani oleh dana desa.
Selanjutnya yang keempat prinsip rasa keadilan dan pemerataan harus dipegang, agar seluruh daerah kabupaten kota se Maluku memperoleh porsi pembangunan yang proporsional.
Benhur kembali mempertegas, bahwa DPRD tidak menginginkan untuk mengambil resiko tanpa adanya kepastian perencanaan yang komprehensif. "Intinya harus jelas, karena tidak bisa membeli kucing dalam karung dan kalau tidak adil ya sudah pastilah kami tidak setuju," tegas Benhur.
Sementara, rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus terlampir dalam surat permohonan pinjaman resmi dan jelas dilampiri juga dengan dokumen perencanaan proyek Infrastruktur, termasuk surat persetujuan DPRD Provinsi Maluku.
"Tetapi yang diharapkan dari DPRD harus adil dan adanya pemerataan serta kejelasan dalam dokumen perencanaan proyek, kalau tidak seperti itu DPRD tidak mendukung," tutupnya.*(MM.S86)






