SNIPER86.COM, Kaur - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur terus berupaya memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih transparan, efisien, dan bernilai ekonomi. Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemkab mendorong seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera mengajukan usulan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) yang sudah tidak lagi dimanfaatkan secara optimal, Rabu (12/11/2025).
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menegaskan pentingnya penilaian dan pemindahtanganan aset untuk menjaga efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
Kepala BPKAD Kaur Harles Feferman, S.E., M.M., menjelaskan bahwa pihaknya kini masih menunggu surat usulan resmi dari masing-masing SKPD. Setelah seluruh usulan diterima, proses berikutnya adalah penilaian nilai wajar aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai dasar penghapusan maupun penjualan aset tersebut.
“Setiap SKPD diharapkan aktif mengajukan daftar aset yang sudah tidak berfungsi, seperti kendaraan dinas yang rusak berat, material sisa pembongkaran bangunan, maupun peralatan lain yang tidak bisa dimanfaatkan lagi,” ungkap Harles beberapa waktu lalu.
Ia juga menekankan pentingnya peran Pengurus Barang dan Bendahara Barang di tiap SKPD untuk memperbarui data inventaris dan melakukan penatausahaan sesuai ketentuan. Langkah ini dinilai krusial agar proses penghapusan aset berjalan tertib dan akuntabel.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Kaur berkomitmen menciptakan pengelolaan aset yang tertib administrasi, transparan, dan bernilai guna, sehingga aset daerah tidak hanya tercatat, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.*(Herwan)







