Teks Foto : Pustu Limau Sundai dalam pengerjaan.
SNIPER86.COM, Binjai - Terus jadi sorotan publik, pengerjaan proyek rehabilitasi dan penambahan ruangan Puskesmas Pembantu (Pustu) Limau Sundai, dengan nilai proyek mencapai 1.5 Milyar yang dikerjakan CV Jaya Mandiri Kontrukdo di Jalan Letjen Umar Baki Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai.
Pasalnya, pengerjaan proyek rehabilitasi dan penambahan ruangan tampak di papan proyek pengerjaan yang bernilai hampir 1.5 Milyar rupiah, dikerjakan mulai 23 Juli 2025 dan seharusnya selesai pada pada tanggal 26 Oktober 2025 sudah rampung.
Pantauan awak media di lapangan, Sabtu (8/11/2025), tampak pengerjaan belum selesai dan diperkirakan baru mencapai 50 % yang dikerjakan CV. Jaya Mandiri Kontrukdo yang beralamat di Jalan Jaya Kusuma no. 106 di komplek Luckristu Casita B5 Medan Selayang Kota Medan.
Tak hanya itu saja, tampak pantauan awak media para pekerja dilapangan di proyek Rehabilitasi dan Penambahan Ruangan di Pustu Limau Sundai tidak mengunakan Alat Pelindung Diri (APD), hal ini sudah sangat jelas menyalahi aturan kerja dan bisa dikenakan sanksi.
Padahal sangat jelas, APD perlengkapan yang dirancang untuk melindungi pekerja dari bahaya di lingkungan kerja, seperti cedera, paparan bahan berbahaya, atau kecelakaan. Alat ini dapat dikategorikan menjadi dua jenis utama: alat pelindung diri (APD) seperti helm, kacamata, sarung tangan, dan sepatu keselamatan; dan alat keselamatan kerja non-APD seperti detektor, alarm, sistem relief, pelindung fisik, serta alat tanggap dan penyelamat darurat seperti alat pemadam api dan kotak P3K.
Tak hanya itu saja, sanksi bagi pekerja yang tidak menggunakan APD di proyek bisa bervariasi, mulai dari teguran atau denda untuk pelanggaran ringan, hingga pembekuan izin kerja atau pemecatan untuk pelanggaran berulang atau fatal. Selain itu, perusahaan juga bisa dikenakan sanksi administrasi, pidana, atau pemutusan kontrak tergantung pada keparahan pelanggaran dan peraturan yang berlaku.
Dan masih ada lagi lagi, perusahaan yang tidak mentaati peraturan bisa di sanksi Pidana, berdasarkan UU No.1 Tahun 1970 atau peraturan yang lebih baru jika pelanggaran menyebabkan kecelakaan fatal
Terkait temuan ini, awak media akan terus menelusuri dan akan segera mengkonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai dr. Sugianto, Sp.OG, M.K.M, dan mempertanyakan soal 2 hal, Pekerjaan yang lewat ambang batas pengerjaan dan tidak adanya APD yang dipakai para pekerja.*(R-2)
Bersambung.....






