• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pimum


     

    HUT SNIPER86.COM


     

    Toko Pecah Belah Shelly Di Jalan Sudirman Binjai Dikeluhkan Warga Akibat Ganggu Fasilitas Umum

    Rabu, 19 November 2025, 4:20:00 PM WIB Last Updated 2025-11-19T09:21:47Z

    Ket poto : Situasi di Toko Shelly Kota Binjai

    SNIPER86.COM, Binjai – Keberadaan Toko Shelly, penjual perabot pecah belah yang berlokasi di Jl. Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, semakin meresahkan warga sekitar. Pasalnya, aktivitas toko tersebut dinilai telah mengganggu ketertiban umum dan menyebabkan kemacetan yang kerap terjadi setiap harinya.
     
    Menurut keluhan sejumlah warga, pemilik Toko Shelly diduga menggunakan area trotoar bahkan hingga sebagian badan jalan untuk memajang barang dagangannya. Akibatnya, pejalan kaki kesulitan melintas dan ruang jalan menjadi semakin sempit, memicu kemacetan terutama pada jam-jam sibuk.
     
    "Kami sudah seringkali merasa terganggu dengan keberadaan toko itu. Trotoar jadi tidak bisa digunakan, jalan juga jadi macet," ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

    Warga berharap agar Pemerintah Kota Binjai segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan Toko Shelly dan menegakkan peraturan terkait penggunaan fasilitas umum.
     
    Aturan yang Harus Diperhatikan Pemilik Toko dalam Menjalankan Usaha
     
    Dalam menjalankan usaha, pemilik toko wajib mematuhi sejumlah aturan, di antaranya:
     
    1. Izin Usaha: Memiliki izin usaha yang sah sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.
    2. Tata Ruang: Mematuhi aturan tata ruang yang berlaku, termasuk tidak menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan untuk kegiatan usaha.
    3. Ketertiban Umum: Menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan sekitar tempat usaha.
    4. Retribusi: Membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
     
    Pemerintah Kota Binjai memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang ketertiban umum dan penataan pedagang kaki lima (PKL). Pelanggaran terhadap Perda ini dapat dikenakan sanksi berupa teguran, denda, hingga penutupan tempat usaha.
     
    Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Toko Shelly maupun Pemerintah Kota Binjai terkait keluhan warga ini. Diharapkan, masalah ini dapat segera diselesaikan demi kenyamanan dan ketertiban bersama. (R-2)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini