• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    HUT SNIPER86.COM


     

    Perkumpulan Pegiat Lingkungan Hidup Pasuruan Laporkan Dugaan Tambang Ilegal Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan

    Mustofa
    Senin, 29 Desember 2025, 4:32:00 PM WIB Last Updated 2025-12-29T09:37:55Z


    SNIPER86.COM, Pasuruan - Perkumpulan Penggiat Lingkungan Hidup (PPLH) Rumah Hijau melaporkan temuan adanya dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan Desa Kalipang dan Kelurahan Gratitunon, Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan. Laporan tersebut menindaklanjuti temuan aktivitas dugaan pertambangan ilegal melalui ijin PB-UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha) dan juga temuan aktifitas penambangan illegal di wilayah Desa Linggo, Kecamatan Kejayan dan Desa Mangguan Kecamatan Pasrepan laporan tersebut disampaikan kepada Kejari Kabupaten Pasuruan yang merupakan bagian dari unsur Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Senin 29/12/25.

    Ketua Perkumpulan Penggiat Lingkungan Hidup ( PPLH ) Rumah Hijau Ismail Makky mengatakan bahwa "PB-UMKU atas nama PT Dewe Makmur Sejahtera : Nomor izin 812011219149900040005 (IUP Penjualan) merupakan izin untuk kegiatan penjualan hasil tambang (perdagangan), bukan izin operasi produksi /ekstraksi di lokasi tersebut", ujarnya.

    Lebih lanjut, Makku menegaskan, sesuai dengan ketentuan terbaru dalam UU No. 2 Tahun 2025 dan PP No. 39 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, mengenai batasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Penjualan pula sebagai pemegang IUP Penjualan (bukan IUP Operasi Produksi), PT Dewe Makmur Sejahtera secara hukum memiliki batasan sebagai berikut :

    1. Hanya Boleh Niaga : Perusahaan hanya diizinkan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas mineral atau batubara dari pihak ketiga yang memiliki izin tambang sah.
    2. Dilarang Menambang : Perusahaan tidak memiliki hak untuk melakukan penggalian, ekstraksi, atau penambangan di lokasi manapun, termasuk di Desa Kalipang atau Gratitunon.
    3. Dokumen Jalan : Izin ini berfungsi agar pengangkutan material tambang memiliki legalitas dokumen (SKAB/Invoice) yang diakui oleh sistem.
    Dengan durasi Batasan 
    1. Masa Berlaku Tunggal : IUP Penjualan memang hanya diberikan untuk jangka waktu paling lama 11 (sebelas) bulan terhitung sejak 14 Februari sampai dengan
    14 Desember 2025
    2. Sifat Sekali Pakai : Izin ini hanya berlaku untuk 1 (satu) kali rangkaian kegiatan penjualan sesuai dengan volume dan rencana yang telah ditetapkan dalam dokumen permohonan.
    3. Tanpa Perpanjangan : Aturan secara tegas menyatakan bahwa izin ini tidak dapat diperpanjang. Jika kuota atau waktu habis, pelaku usaha tidak bisa menambah durasi pada nomor izin yang sama.

    Pemegang PB-UMKU Penjualan (seperti nomor izin yang Anda rujuk) dilarang keras melakukan aktivitas penggalian atau penambangan di lokasi.

    "Jika terbukti melakukan penambangan tanpa IUP Operasi Produksi, pelaku dijerat Pasal 158 UU No. 2 Tahun 2025 dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar," tandasnya. (*)

    (Yasa/YS)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini