Teks Foto : Antrian warga di SPBU pasca banjir untuk mendapatkan BBM
SNIPER86.COM, Langkat - Seiring status tanggap darurat banjir yang masih berlaku di Kabupaten Langkat, Pemerintah Daerah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2-9/Ekon/2025 tanggal 2 Desember 2025 yang melarang seluruh pedagang menaikkan harga barang secara tidak wajar dan menahan stok.
Dalam surat edaran tersebut dikemukakan, bahwa kenaikan harga yang tidak wajar dapat merugikan masyarakat dan menggangu stabilitas ekonomi daerah. Pedagang diminta menjual barang dengan harga sesuai kualitas, tidak menimbun barang, tidak melakukan penipuan, serta memberikan informasi harga dan kualitas yang jelas kepada konsumen. Pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Keadaan darurat banjir di Kabupaten Langkat telah ditetapkan melalui Surat Bupati Langkat Nomor 360-03/K/2025 tanggal 28 November 2025. Selain masalah harga barang, kondisi BBM di daerah tersebut juga menjadi kritis.
Dalam surat permohonan kepada Executive GM Regional Sumbagut PT. Pertamina Patra Niaga, diketahui bahwa BBM di Kabupaten Langkat dalam keadaan kosong, yang mengganggu pelayanan kedaruratan seperti distribusi bantuan sembako, pembersihan jalan dengan alat berat, dan evakuasi warga. Kebutuhan BBM masyarakat sehari-hari juga sangat minim, menyebabkan antrian panjang dan keresahan.
Pasokan BBM saat ini berasal dari Dumai dengan kuota terbatas dan waktu tempuh mencapai 24 jam. Oleh karena itu, dimohon agar kuota BBM untuk Kabupaten Langkat ditambah dan distribusi dipercepat ke seluruh SPBU di daerah tersebut guna kelancaran penanganan bencana.*(R-2)







