SNIPER86.COM, Marelan - Proses pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) kembali menjadi perhatian publik, terutama terkait mekanisme dan prosedur yang telah diatur melalui berbagai regulasi di tingkat Pemerintah Kota Medan.
Menyikapi hal tersebut, Camat Medan Marelan, Zulkifli S. Pulungan, S.S.T.P., M.A.P., mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan, apabila menemukan adanya praktik pungutan liar dalam proses pengangkatan Kepling.
"Saya mengimbau agar warga jangan takut melaporkan jika ada aparatur kelurahan di Kecamatan Medan Marelan yang meminta uang atau pungutan dalam pengangkatan Kepling periode tahun ini. Kalau ada lurah yang meminta imbalan, saya minta warga segera melapor ke saya. Laporan warga pasti saya tindaklanjuti," tegas Zulkifli, Jumat (12/12/2025).
Ia menekankan, bahwa Pemerintah Kota Medan saat ini tengah mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih melalui berbagai langkah reformasi birokrasi. Karena itu, proses pengangkatan Kepling harus berjalan profesional, transparan dan sesuai aturan.
Pengangkatan Kepling di Kota Medan sendiri mengacu pada beberapa regulasi, yakni Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling serta Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 21 Tahun 2021 dan Perwal No. 51 Tahun 2021.
Aturan tersebut menegaskan sejumlah syarat, mulai dari usia, domisili, tidak berstatus ASN/pegawai, hingga dukungan minimal sekitar 30 persen suara warga. Proses pengangkatan dilakukan oleh Camat berdasarkan usulan Lurah.
"Aturan ini dibuat agar pengangkatan Kepling tidak sembarangan. Kita ingin Kepling yang profesional, melek teknologi, dan siap memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat," tambahnya.
Camat Medan Marelan juga berharap, proses pengangkatan Kepling tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ia meminta warga segera menyampaikan laporan apabila menemukan Lurah atau Kepling yang tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
"Saya ingin masyarakat tahu bahwa pintu pengaduan selalu terbuka. Jika ada yang menyimpang, segera laporkan ke kami," tutupnya.*(Adi Yusman)





