SNIPER86.COM, Deli Serdang - Kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan internal kepolisian kembali dipertanyakan. Seorang warga Kabupaten Deli Serdang, Hafifuddin Hamid alias Afif (56), mengaku belum mendapatkan kejelasan atas laporan pengaduan yang telah ia sampaikan secara resmi ke Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumatera Utara sejak berbulan-bulan lalu.
Afif, warga Dusun Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, menilai laporannya terkesan “mati suri”. Tidak ada kepastian, progres penanganan minim, dan transparansi dinilai jauh dari harapan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kriminalisasi dan pelanggaran etik yang menyeret nama sejumlah oknum aparat, di antaranya Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar dan Kanit Pidum Ipda Yasmin Tua Purba, serta pihak lain yang diduga terlibat. Afif juga menyoroti dugaan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dinilainya sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar prosedur hukum.
“Saya sudah menempuh jalur resmi. Tapi laporan ini seperti hilang tanpa jejak. Tidak ada kepastian, tidak ada kejelasan. Padahal ini menyangkut dugaan pelanggaran serius oleh aparat penegak hukum,” ujar Afif kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).
Menurut Afif, proses pemeriksaan di internal Propam berjalan lamban. Ia mengklaim sejumlah pihak terlapor telah beberapa kali dipanggil, namun tidak pernah hadir untuk memberikan keterangan. Kondisi tersebut semakin memperkuat kesan bahwa penanganan laporan tidak dilakukan secara maksimal.
Keresahan publik semakin menguat seiring beredarnya informasi pencopotan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan Muntaha dan Kasubbid Paminal Kompol Agustinus Chandra Pietama beberapa waktu lalu. Isu dugaan ketidakberesan dalam penegakan etik internal pun ikut mencuat, memicu spekulasi dan pertanyaan serius tentang integritas pengawasan di tubuh Polda Sumut.
Puncak kekecewaan Afif muncul ketika ia mengetahui bahwa salah satu oknum perwira yang dilaporkannya justru mengikuti pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen), sebuah jenjang strategis dalam karier kepolisian, di tengah belum tuntasnya laporan etik yang ia ajukan.
“Bagaimana mungkin seseorang yang sedang diadukan atas dugaan manipulasi proses hukum bisa melenggang ke pendidikan strategis? Di mana rasa keadilan bagi masyarakat?” ungkap Afif dengan nada kecewa.
Afif menegaskan bahwa dugaan penerbitan SP3 bermasalah bukanlah persoalan sepele. Menurutnya, demi menjaga objektivitas dan kepercayaan publik, seharusnya ada langkah penonaktifan sementara terhadap pihak terlapor hingga proses pemeriksaan etik benar-benar tuntas.
Karena menilai penanganan di tingkat Polda Sumut tidak menunjukkan perkembangan signifikan, Afif menyatakan akan memohon perhatian dan intervensi langsung dari Kadiv Propam Mabes Polri untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut.
“Ini bukan upaya menjatuhkan institusi. Justru sebaliknya, saya ingin marwah Polri dijaga. Saya hanya menuntut hak sebagai warga negara agar laporan ini diproses secara adil dan transparan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Sikap diam ini kian menambah tanda tanya di tengah publik.
Kini, masyarakat menunggu.
Bukan sekadar klarifikasi, melainkan kepastian. Apakah keadilan masih hidup dalam mekanisme pengawasan internal Polri?
Ataukah hukum kembali dipersepsikan tajam ke bawah, namun tumpul ke atas?.*
(Tim)






