• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    HUT SNIPER86.COM


     

    LSM KOREK Soroti Lemahnya Pengawasan Proyek BWS Aceh Tenggara, Anggaran Rp.26,2 Miliar Disorot

    Rabu, 17 Desember 2025, 1:25:00 PM WIB Last Updated 2025-12-17T06:25:37Z

    SNIPER86.COM, Agara - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KOREK kembali melontarkan sorotan tajam terhadap proyek yang berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Aceh. Kali ini, proyek Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Utama Daerah Irigasi (DI) Kewenangan Provinsi Aceh Tahap II (Paket I) yang berlokasi di Desa Lawe Harum, Kabupaten Aceh Tenggara, dinilai sarat persoalan dan minim pengawasan.


    Proyek dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp.26.270.878.000 yang diperuntukkan bagi tiga kabupaten di Provinsi Aceh tersebut, diduga dikerjakan tanpa pengawasan ketat di lapangan. LSM KOREK menilai, sejak awal pelaksanaan hingga saat ini, proyek tersebut justru lebih menyerupai ladang pelanggaran ketimbang upaya pembangunan infrastruktur pengairan yang berkualitas.


    Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan pada Rabu (17/12/2025), LSM KOREK menemukan sejumlah pelanggaran serius, salah satunya adalah minimnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Para pekerja disebut tidak dilengkapi Alat Pelindung Kerja (APK) sebagaimana diwajibkan dalam standar keselamatan konstruksi.


    “Proyek bernilai puluhan miliar rupiah ini seharusnya menjadi contoh penerapan K3, bukan justru mempertontonkan kelalaian yang bisa berakibat fatal bagi keselamatan pekerja,” tegas Irwansyah Putra, Ketua LSM KOREK.


    Tak hanya itu, KOREK juga menemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material konstruksi. Besi berukuran 16–10 yang digunakan dalam pekerjaan proyek diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam SPJ (Surat Pertanggungjawaban). Jika dugaan tersebut terbukti, proyek ini berpotensi menimbulkan kerugian negara serta menurunkan kualitas bangunan yang dihasilkan.


    “Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut integritas dan tanggung jawab dalam penggunaan uang rakyat,” ujar pihak KOREK.


    Temuan lain yang dinilai tak kalah serius adalah dugaan penggunaan kayu gunung dalam kegiatan proyek. Praktik tersebut dinilai melanggar aturan pengadaan material serta berpotensi merusak lingkungan dan melanggar ketentuan kehutanan yang berlaku.


    LSM KOREK menilai, apabila dugaan ini benar, maka hal tersebut mencerminkan adanya pembiaran sistematis oleh pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pengawasan proyek.


    Proyek ini tercatat memiliki Nomor Kontrak: PB 0201-Bws1 61/1704, dengan waktu pelaksanaan selama 97 hari kalender. Proyek berada di bawah Owner Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, melalui Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatra I Provinsi Aceh.


    Adapun kontraktor pelaksana adalah PT Hutama Karya (Persero) dengan Konsultan Manajemen Konstruksi Agrinas Jaladri.


    Namun ironisnya, dengan nama besar perusahaan dan anggaran jumbo, pelaksanaan proyek di lapangan justru memunculkan banyak tanda tanya.


    Atas berbagai temuan tersebut, LSM KOREK mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek BWS di Lawe Harum.


    “Proyek infrastruktur tidak boleh dijadikan ajang pembiaran, apalagi ladang bancakan yang merugikan rakyat dan merusak lingkungan. Jika negara diam, publik berhak curiga. Kami tidak ingin proyek ini menjadi monumen kegagalan dan penyimpangan,” tegas KOREK.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak BWS Aceh, PT Hutama Karya (Persero), maupun konsultan manajemen konstruksi belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut.*(Alex)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini