• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    HUT SNIPER86.COM


     

    Mobil Tangki Biru Putih Diduga Angkut Solar Subsidi Ilegal Masuk Gudang Bincuan Belawan, Kapolda Sumut Diminta Turun Tangan

    Senin, 29 Desember 2025, 7:55:00 PM WIB Last Updated 2025-12-29T12:56:51Z

    SNIPER86.COM
    , Belawan - Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah hukum Polda Sumatera Utara. Kali ini, satu unit mobil tangki biru putih bertuliskan “Transportir” berkapasitas sekitar 12.000 liter diduga mengangkut solar bersubsidi ilegal dan masuk ke Gudang Bincuan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. 

    Hasil pantauan langsung awak media SNIPER86.COM di lapangan, mobil tangki tersebut terlihat masuk ke kawasan Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan (PPSB) atau Gabion Belawan pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 11.00 Wib. 

    Kendaraan tersebut kemudian masuk ke salah satu gudang yang oleh warga sekitar dikenal sebagai Gudang Bincuan. Ironisnya, aktivitas bongkar muat dilakukan secara terang-terangan di siang bolong. Terlihat seorang pria mengenakan kaos lengan pendek dan celana ponggol dengan santainya menarik selang dan memasukkannya ke dalam tangki BBM dari atas mobil, seolah tak tersentuh pengawasan aparat.

    Seorang narasumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya demi alasan keamanan mengungkapkan, bahwa BBM solar tersebut diduga kuat berasal dari jaringan tertentu.

    "Setahu saya BBM itu dari inisial (FS), bang. Hampir setiap hari masuk ke Gudang Bincuan ini. Kapal ikan di sini memang banyak, tapi bukan berarti bebas pakai solar subsidi. Yang menerima itu toke dari Medan, inisial (ALM). Harga solar katanya sekitar Rp 9.900 per liter," ungkap narasumber.

    Informasi tersebut menguatkan dugaan, bahwa solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru dialirkan ke kapal-kapal ikan berkapasitas 30 GT ke atas, yang jelas tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi sesuai aturan.

    Awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak gudang, yakni seorang pria yang dikenal dengan panggilan Acin, terkait aktivitas mobil tangki biru putih tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp tidak mendapat jawaban, menambah kuat dugaan adanya praktik ilegal yang sengaja ditutupi.

    Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan BBM. Pasal 53 jo Pasal 23 ayat (2) huruf C menyebutkan: "Setiap orang yang melakukan pengolahan minyak dan gas bumi tanpa izin usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

    Masyarakat Belawan pun kini meminta Kapolda Sumatera Utara dan jajarannya tidak tutup mata, serta segera turun tangan mengusut tuntas dugaan mafia BBM subsidi yang diduga telah lama beroperasi di kawasan Gudang Bincuan.

    Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyengsarakan nelayan kecil dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi. SNIPER86.COM akan terus melakukan penelusuran dan membuka fakta-fakta di lapangan, serta menunggu langkah nyata aparat penegak hukum.*(JM/TIM)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini