• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    HUT SNIPER86.COM


     

    Pemda Agara Alihkan DIF Rp. 10 Miliar Tahun 2024 Untuk Keperluan PON dan Pilkada

    Senin, 08 Desember 2025, 3:43:00 PM WIB Last Updated 2025-12-08T08:45:00Z

    SNIPER86.COM, Agara - Dana Insentif Fiskal (DIF) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp. 10 Miliar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), dialihkan kegunaannya untuk keperluan Pekan Olahraga Nasional (PON) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

    Jelas hal tersebut dinilai mengangkangi Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 353 Tahun 2024.

    Dana Insentif Fiskal Tahun 2024, senilai Rp. 14.041.28.000,- ditransfer dari pusat ke Kabupaten Aceh Tenggara yang peruntukannya untuk katagori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrim senilai Rp. 7.253.316.000,-, dan kategori kinerja percepatan belanja daerah senilai Rp. 6.787.965.000,-.

    Dana Insentif Fiskal senilai Rp. 10.262.274.000,- tersebut seharusnya keberadaannya di Kas Daerah atau menjadi Silpa, karena tidak direalisasikan sesuai dengan peruntukannya, akan tetapi Dana tersebut dipergunakan untuk keperluan Pekan Olah Raga Nasional dan Pemilihan Kepala Daerah serta Bantuan Bencana Banjir.

    Hal tersebut sesuai dengan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jendral Pemeriksaan Keuangan Negara V, BPK Perwakilan Aceh Nomor: 13.B/LHP/ XVIII/.BAC/ 05/2025, yang diterbitkan Tgl 21 Mei 2024, penganggaran kembali penggunaan Kas yang di batasi penggunaan Dana Transfer Tahun Anggaran 2024 Termasuk diantaranya sebesar Rp. 10.262.274.305,-.

    Izharuddin, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PERKARA) Aceh Tenggara, Senin 8 Desember 2025, melalui media ini menanggapi terkait Dana Insentif Fiskal Tahun 2024, yang tidak terealisasi Rp 10.262.274.305.

    "Ini jelas menyalahi aturan, seharusnya uang tersebut berada di Kas Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tenggara (Silpa), akan tetapi dipergunakan untuk keperluan PON, Pilkada dan Bencana Banjir di tahun 2024, yang seharusnya DIF tersebut peruntukannya, untuk kinerja penghapusan miskin ekstrim, kategori kinerja penurunan stunting, kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri dan kategori kinerja percepatan belanja daerah, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 353 Tahun 2024, Tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun 2024, untuk penghargaan kinerja berjalan, apalagi hal tersebut sudah menjadi temuan BPK," tegasnya.*(Alek)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini