• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    HUT SNIPER86.COM


     

    Tiga Permasalahan Lalu Lintas Binjai, Kadishub Belum Berikan Tanggapan yang Dijanjikan

    Kamis, 11 Desember 2025, 2:01:00 PM WIB Last Updated 2025-12-11T07:24:22Z

    Teks Foto : Logo Dishub Kota Binjai


    SNIPER86.COM, Binjai - Tiga permasalahan terkait urusan perhubungan dan lalu lintas di Kota Binjai masih menjadi pertanyaan masyarakat, antara lain larangan truk engkel di jalan protokol, fungsi pos di simpang Pertanian Binjai Barat, dan praktik jukir tanpa memberikan bukti retribusi. 

    Penjelasan mengenai ketiga permasalahan tersebut masih belum didapatkan, meskipun Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai Harimin Tarigan sebelumnya telah menjanjikan akan memberikan tanggapan.
     
    Kadishub Harimin Tarigan, saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, mengatakan: "Terimakasih pak, besok saya berikan tanggapan karena saat ini saya berkegiatan di kampung (takziyah tetangga meninggal)." Namun, hingga sampai saat ini, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan apapun prihal permasalahan yang diajukan.
     
    Permasalahan pertama yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah apakah truk kecil (engkel) baik bermuatan maupun kosong diizinkan melintas di jalan protokol seperti Jalan Sudirman dan Jalan Ahmad Yani. Informasi mengenai larangan ini masih belum jelas, sehingga sering menimbulkan kebingungan bagi penguna jalan. 
     
    Kedua, adanya informasi beredar bahwa di pos yang berada di Simpang Pertanian, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, sering terlihat beberapa oknum melakukan pengutipan uang kepada angkutan barang yang melintas. Masyarakat pun bertanya-tanya mengenai fungsi sebenarnya dari pos tersebut, apakah memang untuk penindakan sesuai peraturan ataukah menjadi sarana pungutan liar.
     
    Ketiga, para jukir yang berada di seluruh Kota Binjai terlihat seringkali tidak memberikan bukti atau karcis retribusi saat mengutip uang parkir. Hal ini membuat masyarakat ragu apakah praktik tersebut termasuk pungli atau sah sesuai peraturan.
     
    Masyarakat mengharapkan penjelasan yang jelas dari Kadishub Kota Binjai terkait ketiga permasalahan tersebut untuk menghindari kesalahpahaman dan menciptakan ketertiban lalu lintas yang lebih baik.
     
     
    Berdasarkan data yang dapat dikumpulkan, berikut adalah beberapa aturan dan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Binjai yang terkait dengan Dinas Perhubungan:
     
    1. Peraturan Wali Kota No. 17 Tahun 2023
     
    Peraturan ini mengatur susunan organisasi, kedudukan, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah Kota Binjai, termasuk Dinas Perhubungan. Secara umum, tugas Dinas Perhubungan Kota Binjai antara lain:
     
    - Mengkoordinasikan dan melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang menjadi wewenang kota.
    - Mengembangkan dan mengelola sarana dan prasarana perhubungan darat, air, dan udara yang berada di wilayah kota (sesuai wewenang).
    - Melaksanakan penertiban angkutan dan lalu lintas.
    - Mengelola retribusi yang berkaitan dengan bidang perhubungan.
     
    2. Perda Kota Binjai No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
     
    Peraturan ini mengatur mengenai retribusi daerah, termasuk retribusi jasa parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan. Di dalamnya ditegaskan bahwa pemungutan retribusi harus disertai bukti pembayaran (karcis atau slip) sebagai bukti sah. Praktik pemungutan tanpa bukti dapat dianggap sebagai pelanggaran dan berpotensi termasuk pungli.
     
    3. Perwali Kota Binjai No. 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
     
    Peraturan ini mengatur tarif retribusi parkir di tepi jalan umum, antara lain:
     
    - Kendaraan bermotor roda 2: Rp 1.000
    - Kendaraan bermotor roda 3: Rp 1.500
    - Kendaraan bermotor roda 4: Rp 2.500
    Tarif ini berlaku di seluruh wilayah Kota Binjai kecuali di Jalan Sudirman dan Jalan Ahmad Yani yang menjadi zona parkir khusus atau memiliki aturan tersendiri.
     
    4. Peraturan Terkait Angkutan dan Lalu Lintas
     
    Meskipun tidak ditemukan peraturan spesifik mengenai larangan truk engkel di jalan protokol, secara umum, aturan lalu lintas mengatur tentang jenis kendaraan yang diizinkan melintas di jalan tertentu berdasarkan ukuran, bobot, dan tujuan perjalanan. Penindakan terhadap kendaraan yang melanggar biasanya dilakukan oleh Satuan Lantas Polres Binjai dan Dinas Perhubungan secara bersama-sama.
     
    5. Perwali Kota Binjai No. 34 Tahun 2023 tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) Tindak Pidana Korupsi
     
    Meskipun tidak secara langsung terkait dengan perhubungan, peraturan ini memberikan mekanisme bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan atau pungutan liar yang terjadi di lingkungan pemerintah, termasuk di Dinas Perhubungan. Pengaduan dapat disampaikan melalui saluran yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota. (R-2)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini