SNIPER86.COM, Pasuruan - Integritas tata kelola aset di Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan kini berada dalam sorotan tajam. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengujian Aset Peralatan dan Mesin, ditemukan fakta bahwa sejumlah kendaraan dinas milik negara raib dan diduga masih dikuasai oleh pihak-pihak yang sudah tidak berwenang.
Dua temuan paling mencolok melibatkan kendaraan roda empat di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kendaraan roda dua di Bagian Umum Sekretariat Daerah.
Satu unit Isuzu Panther dengan nomor polisi N 8037 WP milik Satpol PP Kota Pasuruan hingga kini belum kembali ke gudang aset. Kendaraan operasional tersebut terakhir kali dikuasai oleh mantan Kepala Satpol PP. Meski pihak pengurus barang telah melayangkan surat tagihan dan pemanggilan resmi sebanyak empat kali, aset tersebut tak kunjung dikembalikan.
Kejanggalan muncul saat dikonfirmasi kepada internal Satpol PP, Iman, Kabid Linmas yang sebelumnya menjabat Sekretaris Satpol PP, mengaku tidak mengetahui posisi unit tersebut. "Saya tidak mengerti keberadaan mobil tersebut," tulisnya singkat via WhatsApp.
Kondisi serupa terjadi pada aset Bagian Umum berupa Honda Vario bernopol N 4332 WP. Motor tersebut diketahui dipinjamkan kepada oknum pribadi sejak tahun 2019 dan belum kembali hingga saat ini. Menanggapi hal ini, Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pasuruan, Luluk, enggan berkomentar jauh dan melimpahkan persoalan tersebut ke pihak pengawas.
"Maaf pak, terkait LHP BPK itu kewenangan Inspektorat pak," ujar Luluk singkat.
Lemahnya pengawasan aset ini memantik amarah Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan, Ismail Makky. Ia menilai, ada unsur pembiaran dan "pembangkangan" terhadap aset daerah yang dilakukan oleh oknum mantan pejabat maupun pribadi.
"Ini sudah masuk ranah penguasaan aset secara ilegal. Bagaimana mungkin surat tagihan resmi diabaikan empat kali?. Inspektorat dan aparat penegak hukum harus turun tangan. Jika perlu, jemput paksa agar tidak menjadi preseden buruk bagi pejabat lainnya," tegas Makky.
Menanggapi carut-marutnya persoalan ini, Kepala Dinas Inspektorat Kota Pasuruan, Ema Nurhayati, menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan tindak lanjut. "Masih proses di OPD (Organisasi Perangkat Daerah)," ungkapnya melalui pesan singkat.
Publik kini menunggu ketegasan Pemkot Pasuruan dalam menyelamatkan kekayaan daerah yang masih tercecer di tangan pihak luar demi menjaga marwah tata kelola pemerintahan yang bersih.*(Yasak)





