SNIPER86.COM, Agara - Pelaksanaan program Posyandu Kute, pencegahan stunting, ketahanan pangan, dan Badan Usaha Milik Kute (BUMK) di Kute Muara Setia, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara, tahun anggaran 2024–2025, menuai sorotan tajam.
Sorotan tersebut muncul lantaran diduga adanya selisih harga yang mencolok antara spesifikasi barang yang dibelanjakan dengan harga pasar, khususnya dalam pengadaan makanan bergizi untuk Posyandu dan program pencegahan stunting, serta kegiatan ketahanan pangan dan BUMK. Dugaan ini mengarah pada praktik mark up anggaran.
Hal itu disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada SNIPER86.COM, Selasa (27/01/2026). Menurut LSM Tipikor, pelaksanaan program Posyandu dan stunting di Kute Muara Setia tidak dijalankan sesuai ketentuan teknis, serta diduga menyimpang dari juklak dan juknis Kementerian Desa (Kemendes).
LSM Tipikor membeberkan, pada tahun 2025 Dana Desa untuk Posyandu di Kute Muara Setia mencapai Rp.55.000.000., sementara anggaran pencegahan stunting sebesar Rp20.000.000. Adapun anggaran BUMK dan ketahanan pangan tercatat mencapai Rp138.114.000. Namun, penggunaan anggaran tersebut dinilai tidak transparan dan kuat dugaan terjadi penggelembungan harga.
"Ada indikasi permainan dalam pengadaan Posyandu Kute Muara Setia. Berapa sebenarnya harga belanja per bulan?. Berapa uang saku kader Posyandu?. Semua harus jelas dan terbuka," tegas Jupri Yadi R, perwakilan LSM Tipikor.
Jupri menambahkan, pengelolaan Posyandu, pencegahan stunting, ketahanan pangan, dan BUMK di Kute Muara Setia wajib transparan, karena seluruh dana yang digunakan berasal dari uang negara. "Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Ini dana publik dan harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," ujarnya.
Atas dugaan tersebut, LSM Tipikor secara resmi meminta Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melalui Kasi Pidsus untuk segera melakukan penyelidikan terhadap oknum Pengulu Kute Muara Setia, terkait pengelolaan anggaran Posyandu, stunting, ketahanan pangan, dan BUMK tahun 2024–2025.
"Jika dalam penyidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami minta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Jupri Yadi R.
Sementara itu, Pengulu Kute Muara Setia saat dikonfirmasi oleh SNIPER86.COM pada Selasa (27/01/2026), terkait dugaan mark up anggaran tersebut belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp juga tidak mendapat jawaban hingga berita ini diterbitkan.*(Alek)





