• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    HUT SNIPER86.COM


     

    FORMAT Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Kota Pasuruan ke Kejaksaan, Temuan BPK Capai Rp.28,3 Juta

    Selasa, 27 Januari 2026, 1:24:00 PM WIB Last Updated 2026-01-27T06:25:02Z

    SNIPER86.COM, Pasuruan - Dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan kembali menjadi sorotan publik. 

    Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan secara resmi melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait bukti pertanggungjawaban keuangan yang dinilai tidak valid.

    Ketua FORMAT Pasuruan, Ismail Makky mengungkapkan, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 76.A/LHP/XVIII.SBY/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pertanggungjawaban penggunaan dana hibah KONI Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2024.

    "Berdasarkan hasil uji petik BPK atas pertanggungjawaban penggunaan dana hibah KONI Kota Pasuruan tahun 2024, terdapat pengeluaran belanja barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp.22.828.900,00, serta bukti pertanggungjawaban renovasi gedung kantor KONI yang tidak valid sebesar Rp.5.479.482,99," ujar Ismail Makky, Selasa (27/1/2026).

    Ia menjelaskan, pada tahun 2024 KONI Kota Pasuruan menerima dana hibah dari APBD sebesar Rp.3.370.768.000,00. Dari hasil audit BPK tersebut, total temuan atas bukti pertanggungjawaban yang dinyatakan tidak valid mencapai Rp.28.308.382,99, yang meliputi kegiatan operasional sekretariat, bidang-bidang KONI, serta renovasi gedung kantor.

    Menurut Ismail, secara administratif temuan tersebut dikategorikan sebagai penyimpangan keuangan. Namun, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur kesengajaan, seperti pemalsuan kegiatan atau laporan fiktif, maka perbuatan tersebut dapat masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi.

    "Karena itu, kami dari FORMAT telah menyampaikan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan agar kasus ini ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

    Sementara itu, Ketua KONI Kota Pasuruan Tahun 2024, Gangsar Sulistyawan, saat dikonfirmasi pada 19 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 Wib di Kantor KONI Kota Pasuruan, membenarkan adanya temuan BPK tersebut.

    "Memang benar apa yang menjadi temuan BPK. Hal itu menjadi tanggung jawab masing-masing cabang olahraga. Silakan saja jika mau dilaporkan," ujar Gangsar singkat.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh FORMAT. Publik kini menunggu proses hukum berjalan secara transparan, guna memastikan pengelolaan dana hibah daerah dilakukan secara akuntabel dan bebas dari praktik penyimpangan.*(Yasak)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini