SNIPER86.COM, Pasuruan - Dugaan pengkondisian lelang jasa outsourcing di RSUD dr. Soedarsono, Kota Pasuruan, mencuat ke publik di awal tahun 2026. Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) menyatakan akan segera melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum karena diduga sarat pelanggaran hukum, termasuk indikasi pemalsuan dokumen dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Ketua FORMAT, Ismail Makky, menegaskan bahwa dugaan tersebut menyangkut tiga paket pekerjaan jasa outsourcing rumah sakit, yakni jasa tenaga kebersihan, jasa tenaga pemeliharaan taman dan halaman, serta jasa tenaga keamanan RSUD dr. Soedarsono, dengan total nilai anggaran Tahun 2026 mencapai Rp 4.287.699.000.
"Kasus pemalsuan dokumen dalam lelang jasa outsourcing merupakan tindak pidana serius yang melanggar hukum, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jika terbukti, konsekuensinya bukan hanya pembatalan kontrak, tetapi juga sanksi pidana dan perdata," ujar Ismail Makky, Senin (5/1/2026).
Ismail menjelaskan, berdasarkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memastikan kebenaran dan kesesuaian seluruh dokumen serta kualifikasi yang disampaikan penyedia sebelum menetapkan pemenang lelang. Ketentuan ini bertujuan menjaga prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kehati-hatian dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurutnya, PPK memiliki tanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan pengadaan. Apabila penetapan pemenang dilakukan tanpa klarifikasi, sementara terdapat indikasi dokumen fiktif atau tidak sah, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian terhadap prinsip kehati-hatian.
Oleh karena itu, PPK didorong melakukan konfirmasi menyeluruh atas seluruh persyaratan yang tercantum dalam dokumen pengumuman dan penayangan produk.
FORMAT juga menyoroti potensi jerat hukum pidana apabila dugaan pemalsuan dokumen terbukti. Pelaku dapat dikenakan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Selain itu, Pasal 264 KUHP mengatur pemalsuan terhadap surat otentik seperti sertifikat resmi atau akta, dengan ancaman hukuman yang lebih berat karena termasuk delik yang dikualifikasikan.
Lebih jauh, apabila penggunaan dokumen fiktif tersebut berujung pada pembayaran negara atas pekerjaan yang tidak sesuai atau bersifat fiktif, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Hari ini kami akan segera melakukan pelaporan. Walaupun nantinya proses lelang dibatalkan atau ditunda, disengaja atau tidak, perbuatan tersebut tetap merupakan perbuatan melawan hukum. Mana ada maling mengaku kalau belum ketahuan," tegas Ismail.
Sementara itu, Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo, S.TP., M.Si., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengaku baru menerima informasi terkait dugaan tersebut. "Saya malah baru dapat info itu. Prinsipnya semua harus dijalankan sesuai dengan aturan," ujarnya singkat.
FORMAT berharap, aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, guna memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta mencegah potensi kerugian keuangan negara.*(Irfan)





