SNIPER86.COM, Medan - Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di lingkungan PT Industri Karet Deli (PT IKD). Seorang pekerja bernama Hermansyah (IKD 1837) mengaku tidak lagi diperbolehkan bekerja, meski statusnya sebagai karyawan belum pernah dicabut secara resmi melalui surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hermansyah menuturkan, hingga saat ini ia tidak pernah menerima dokumen tertulis terkait pemberhentian kerja. Namun, aksesnya untuk masuk dan menjalankan tugas di perusahaan disebut telah dihentikan sepihak.
"Saya tidak pernah diberi surat PHK, tapi juga tidak diizinkan bekerja. Ini menggantungkan status saya dan jelas merugikan," ungkapnya, Kamis (29/1/2026).
Sebelumnya, Hermansyah bertugas sebagai operator forklift dan kemudian dipindahkan ke bagian BDS. Ia menilai mutasi tersebut dilakukan tanpa kesepakatan dan tidak mengacu pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Merasa haknya terabaikan, Hermansyah mengadu ke Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di perusahaan tersebut. Namun, ia mengaku tidak mendapatkan pembelaan, meskipun telah tercatat sebagai anggota serikat selama kurang lebih 19 tahun.
Persoalan ini semakin memanas, setelah adanya pertemuan dengan Wakil HRD PT IKD, Ibu Iren, di kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Dalam pertemuan tersebut, Hermansyah mengaku diminta menandatangani surat pengunduran diri. "Saya ditekan untuk mundur secara tertulis. Padahal saya masih karyawan aktif. Itu saya tolak," tegasnya.
Menurut Hermansyah, jika perusahaan berniat mengakhiri hubungan kerja, maka prosedurnya harus sesuai hukum, termasuk pemenuhan hak normatif pekerja yang telah mengabdi hampir dua dekade.
Ia menyinggung ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf k UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, yang mengatur mekanisme PHK beserta kewajiban perusahaan terhadap pekerja.
Selain itu, larangan masuk kerja tanpa kejelasan status dinilai bertentangan dengan Pasal 151 ayat (1) yang mengharuskan upaya pencegahan PHK dan perundingan terlebih dahulu.
Terkait dugaan pemaksaan penandatanganan surat pengunduran diri, Hermansyah menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 1320 KUHPerdata, yang mensyaratkan kesepakatan bebas tanpa paksaan dalam suatu perjanjian.
Karena belum adanya titik temu dan kejelasan dari pihak perusahaan, Hermansyah memastikan akan membawa persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan guna meminta mediasi resmi.
"Saya ingin kejelasan dan keadilan. Kalau ditemukan pelanggaran hukum, saya siap melanjutkan ke proses hukum," ujarnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak manajemen PT IKD melalui pesan WhatsApp hingga berita ini disusun belum mendapatkan respons.*(Tim)





