• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    HUT SNIPER86.COM


     

    Laporan Penggelapan Mobil Mandek Berbulan-bulan, Korban Tagih Kepastian Hukum ke Polda Sumut

    Selasa, 20 Januari 2026, 12:08:00 AM WIB Last Updated 2026-01-19T17:10:31Z

    SNIPER86.COM, Medan - Harapan mendapatkan keadilan hingga kini belum juga dirasakan Sukma, korban dugaan penggelapan satu unit mobil yang perkaranya telah dilaporkan secara resmi sejak September 2024. 

    Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/IX/2024/SPKT/POLSEK TIGALINGGA/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, namun penanganannya dinilai jalan di tempat dan menimbulkan kekecewaan mendalam.

    Merasa proses hukum di Polsek Tigalingga tidak berjalan sebagaimana mestinya, Sukma kemudian menempuh langkah lanjutan dengan mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Sumatera Utara. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor STPM 16/VI/2025 tertanggal 17 Juni 2025.

    Namun ironisnya, lebih dari enam bulan berselang sejak laporan tersebut masuk ke Polda Sumut, Sukma mengaku belum memperoleh kejelasan maupun perkembangan signifikan. Padahal, berdasarkan informasi yang diterimanya, terlapor dalam perkara tersebut disebut telah berstatus tersangka di tingkat Polsek Tigalingga, tetapi hingga kini belum dilakukan penahanan.

    "Saya merasa dipermainkan. Di Polsek kasus ini seperti tidak serius ditangani, makanya saya lapor ke Polda. Tapi setelah ada STPM pun, tidak ada kejelasan. Kalau sudah tersangka, kenapa masih bebas?," ujar Sukma dengan nada kecewa.

    Publik Pertanyakan Mandeknya Penanganan

    Mandeknya laporan Dumas dengan nomor STPM 16/VI/2025 tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Berdasarkan aturan internal Polri terkait manajemen penyidikan, setiap pengaduan masyarakat seharusnya ditindaklanjuti secara akuntabel, transparan dan profesional.

    Tidak adanya sinkronisasi antara penetapan status tersangka dengan tindakan penahanan, ditambah minimnya penjelasan resmi dari pihak kepolisian, memicu dugaan adanya pembiaran atau intervensi dalam penanganan perkara penggelapan mobil tersebut.

    Harapan pada Kapolda Sumut

    Sukma dan keluarganya kini menggantungkan harapan kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., agar memberikan perhatian serius terhadap perkara yang dinilai berlarut-larut ini. 

    Mereka mendesak agar Bidang Propam maupun Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut melakukan evaluasi menyeluruh, bahkan menarik penanganan perkara dari Polsek Tigalingga jika ditemukan indikasi ketidakprofesionalan.

    "Kalau di Polda pun tidak ada kepastian, lalu ke mana lagi masyarakat kecil harus mencari keadilan?," ungkap Sukma.

    Ia juga menegaskan dalam waktu dekat akan mendatangi Wasidik (Pengawasan Penyidikan) Polda Sumut, dengan membawa bukti STPM untuk meminta Gelar Perkara Khusus, sekaligus mempertanyakan alasan tidak ditahannya tersangka meski status hukumnya telah ditetapkan.

    Selain itu, Sukma berencana melayangkan surat resmi kepada Irwasda Polda Sumut guna meminta penjelasan atas perkembangan laporan pengaduan yang telah ia sampaikan.

    Pejabat Polsek Pilih Bungkam

    Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Tigalingga Iptu Parlindungan Lumbantoruan, S.H., serta Kanit Reskrim Ipda Ary Ashady Pratama belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons.

    Sikap bungkam tersebut dinilai semakin memperbesar tanda tanya publik, terkait alasan tidak ditahannya tersangka dalam kasus penggelapan mobil ini. Masyarakat pun berharap Polri dapat menegakkan hukum secara adil dan profesional, sejalan dengan komitmen Presisi, tanpa tebang pilih maupun keberpihakan terhadap pihak tertentu.*(Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini