• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    HUT SNIPER86.COM


     

    Tambang Emas Gunung Botak: PT HAM Diduga Nekat Beroperasi Tanpa Izin Bupati Buru

    Sabtu, 24 Januari 2026, 7:59:00 AM WIB Last Updated 2026-01-24T01:00:01Z

    SNIPER86.COM, Namlea - Aktivitas pertambangan emas di kawasan Gunung Botak kembali menuai sorotan. PT Harmoni Alam Manisi (HAM) diduga nekat mengoperasikan sejumlah alat berat jenis ekskavator di Kali Ananohi tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Buru, meski telah ada keputusan tegas dari Bupati Buru Ikram Umasugi.

    Informasi ini mencuat setelah salah satu media online lokal memberitakan aktivitas ekskavator di kawasan tersebut pada Jumat (23/1/2026). Aktivitas tersebut disebut-sebut milik PT HAM, perusahaan yang diduga berafiliasi dengan PT Wanshuai Indo Mining (WIM).

    Seorang warga yang bekerja di Koperasi Produsen Fena Rua, yakni koperasi milik almarhum Hatta Belen membenarkan adanya aktivitas alat berat tersebut. Kepada SNIPER86.COM, ia mengungkapkan, bahwa ekskavator yang diduga milik PT HAM telah beroperasi hingga merusak patok batas Wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dibuat oleh koperasi.

    "Selain merusak patok batas IPR, aktivitas ekskavator juga merusak sejumlah peralatan kerja milik koperasi, seperti pipa paralon, kayu bangunan, dan perlengkapan lainnya," ungkapnya.

    Ia menegaskan, bahwa aktivitas tersebut jelas melanggar hasil rapat bersama yang digelar pada 9 Januari 2026, yang dipimpin langsung oleh Bupati Buru Ikram Umasugi. Dalam rapat itu diputuskan, bahwa setiap perusahaan maupun pihak yang menggunakan alat berat di kawasan Tambang Emas Gunung Botak wajib memperoleh izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buru.

    "Siapa pun yang dengan sengaja melanggar keputusan tersebut akan dikenakan sanksi hukum. Namun faktanya, PT HAM justru tetap beroperasi. Ini sama saja tidak menghargai Bupati Buru," tegasnya.

    Lebih lanjut, ia mendesak agar Bupati Buru segera mengambil tindakan tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas PT HAM serta menginstruksikan aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan profesional.

    "Tidak boleh ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal seperti ini. Kalau dibiarkan, maka penertiban yang selama ini dilakukan hanya menjadi isapan jempol belaka, dan masyarakat yang menjadi korban," katanya.

    Ia juga menyoroti adanya ketimpangan penegakan hukum. Pasalnya, seluruh aktivitas penambangan rakyat di Gunung Botak telah dihentikan oleh aparat gabungan yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Gunung Botak. Berbagai aktivitas ilegal seperti dompeng, tembak larut, kolam, dan bak rendaman telah ditutup total.

    "Semua penambang rakyat dilarang beraktivitas, akses jalan dijaga ketat aparat, baik di Gunung Botak maupun Kali Ananohi. Tapi kenapa ekskavator PT HAM justru bebas beroperasi?," ujarnya mempertanyakan.

    Di akhir pernyataannya, ia mendesak Bupati Buru agar menginstruksikan aparat keamanan untuk menyita ekskavator milik PT HAM sebagai barang bukti, serta menangkap pemilik perusahaan dan pemilik alat berat guna mempertanggungjawabkan dugaan operasi ilegal tersebut.

    "Jika tidak ada langkah hukum, maka patut diduga keputusan rapat bersama 9 Januari 2026 hanya sebatas euforia dan formalitas. Jangan sampai muncul dugaan bahwa rapat tersebut hanyalah bagian dari permainan bisnis yang mengorbankan masyarakat," pungkasnya.*(MM.S86)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini