• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred


     

    Ketua DPRD Maluku


     

    DPRD Maluku


     

    Iklan Sekda Maluku


     

    Iklan Maluku


     

    Aroma Korupsi di PT lnalum Semakin Menyengat

    Jumat, 20 Februari 2026, 5:47:00 PM WIB Last Updated 2026-02-20T10:50:56Z

    SNIPER86.COM, MEDAN - Aroma korupsi semakin menyengat tercium dari operasional PT. Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) di Kuala Tanjung Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

    Salah satu perusahaan raksasa BUMN ini diduga menjadi ‘ladang bancakan’ para mafia proyek melalui pengadaan suku cadang yang diduga palsu, dan monopoli proyek hingga aksi pencurian sparepart yang melibatkan vendor dan oknum pejabat internal.

    Lembaga Republik Corruption Watch (RCW), secara tegas mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun Presiden RI Prabowo Subianto segera membongkar jaringan ‘mafia tingkat dewa’ itu, yang selama ini bercokol di perusahaan milik negara tersebut.

    Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo mengungkap fakta mengejutkan terkait manipulasi dokumen administrasi. Berdasarkan temuan RCW, terdapat ketidaksesuaian antara kartu inspeksi resmi Inalum dengan kondisi fisik barang yang statusnya OK, artinya disetujui.

    Dalam kartu inspeksi tersebut, kata Sunaryo tercantum merek Meidensha, namun fisiknya polos tanpa logo dan merek Meidensha. “Kami bisa yakinkan bahwa cek fisik barang itu dilakukan Inalum hanya formalitas, karena sudah terjadi secara berulang dan bertahun. Pihak Inalum sengaja meloloskan barang vendor binaan dan monopoli, meski fisik tidak tertera mereknya, namun pejabat Inalum menerbitkan kartu inspeksi bertuliskan merek Meidensha,” ujar Sunaryo kepada media, Jum’at (20/2).

    Padahal kata Sunaryo, surat resmi dari Satuma Jepang selaku produsen asli (Original Equipment Manufacturer) OEM Meidensha tertanggal 1 Maret 2024, secara tegas dinyatakan bahwa barang yang diterima Inalum tersebut adalah palsu.

    Sementara kata Sunaryo, dari setahun lalu pihak Inalum sudah menerima surat pemberitahuan dari salah satu vendor, yaitu PT SSE yang melampirkan surat Satuma OEM Meidensha dan surat penjelasan Meidensha berikut Surat Terjemahan Tersumpah dari bahasa Jepang ke bahasa Indonesia, namun pihak Inalum seperti sengaja melakukan proses pembiaran.

    Dalam hal ini ungkap Sunaryo, GM Logistik PT Inalum, Bambang Heru Prayoga seperti sengaja menyalahgunakan wewenangnya, menerbitkan surat permintaan barang shoe brake Meidensha, yang telah diterima status OK sesuai gambar yang telah dijadikan pedoman mutlak oleh Inalum sebagai barang asli, namun faktanya barang yang diterima dari vendor binaan adalah tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

    Selain itu, GM Pengadaan Barang PT Inalum juga telah menerbitkan PO shoe brake Meidensha ke vendor binaan yang selama ini menyuplai barang. Sementara PO dari Desember 2024 hingga Januari 2025, diduga ada 64 unit barang shoe brake yang palsu sesuai surat Satuma OEM Meidensha yang telah ada Surat Terjemahan Tersumpah ke bahasa Indonesia, masuk status OK ke gudang Inalum.

    Sunaryo mempertanyakan alasan Inalum menolak barang legal/asli, namun justru menerima barang yang diakui merek Meidensha meski kenyataan fisiknya tidak ada bermerek Meidensha, yang sudah dinyatakan palsu oleh produsen aslinya.

    “Barang yang diterima Inalum itu diakuinya merek Meidensha, padahal pada fisik barang tidak ada tertera merek Meidensha, yang telah dijadikan gambar untuk status pedoman mutlak Inalum, sebagai barang yang boleh status OK,” ungkapnya.

    Tak hanya soal barang palsu Meidensha, RCW juga menyinggung dugaan pencurian suku cadang presimeyer yang diduga melibatkan pejabat internal dengan vendor PT CJP, yang selama ini diduga turut memonopoli pengadaan barang di Inalum.

    Bahkan terduga pelaku diduga sudah berulangkali dikabarkan pernah tertangkap tangan saat membawa suku cadang hasil curian itu sudah seperti pekerjaan rutin sering menggunakan mobil vendor tersebut.

    Informasi yang berkembang, diduga barang - barang dari gudang penyimpanan Inalum telah dikosongkan untuk menghindari terjadinya penggeledahan oleh aparat penegak hukum, bila terjadi proses perkara dengan PT SSE yang selama ini juga turut melaporkan Inalum ke berbagai instansi, termasuk ke Presiden RI.

    Dalam kasus ini, RCW mendesak penyidik untuk segera memeriksa GM Logistik PT Inalum, Bambang Heru, dan Jevi Amri sebagai GM Pengadaan Barang adalah pihak yang dinilai paling bertanggungjawab atas rantai pengadaan dan keamanan logistik di perusahaan tersebut.

    Sedikitnya kata Sunaryo, ada lima alasan yang mungkin menyebabkan monopoli proyek yang terjadi di Inalum, alasan internal adalah kurangnya pengawasan dan pengendalian internal. Ketergantungan pada vendor tertentu, dan kurangnya transparansi dalam pengadaan barang/jasa. Keterlibatan oknum internal dalam monopoli, serta kurangnya kompetensi staf pengadaan.

    Sementara kata Sunaryo, dampak dari monopoli tersebut mengakibatkan kerugian finansial BUMN. Ketergantungan teknologi, dan kurangnya inovasi, yang mengakibatkan kerugian reputasi BUMN, serta pelanggaran hukum berat dan etika.

    Selama ini Inalum diduga hanya berpura - pura melakukan tender dengan mengundang beberapa perusahaan yang sebenarnya satu grup atau afiliasi, yang dikenal sebagai ‘korupsi tender karet’ atau ‘korupsi kolusi tender’.

    “Ini merupakan bentuk pelanggaran hukum berat, dan etika dalam pengadaan barang/jasa,” ujarnya.

    Dalam perkara ini PT Inalum diduga telah menabrak berbagai regulasi, yang dinilai melanggar sederet aturan berat, antara lain UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN (Tata kelola profesional & transparan).

    Selain itu UU No. 5 Tahun 1999 (Larangan praktik monopoli & persaingan usaha tidak sehat) serta Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

    Terpisah, Awak Media Konfirmasi ke Umas PT. Inalum Julian, dan GM Logistik PT. Inalum Bambang Heru Prayoga, dan Java Ambri melalui pesan WhastApp terkait adanya dugaan korupsi pengadaan barang palsu di PT. Inalum, pada hari Jum'at tanggal 20 Februari 2026. Sampai berita ini di terbitkan Redaksi, pihak PT lnalum belum menjawab alias bungkam. 

    Catatan Redaksi 

    Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan, sesuai dengan Undang - Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.* (JM/TIM)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini