SNIPER86.COM, Langkat - Kasus dugaan pengancaman yang terjadi di Dusun Lau Buah, Desa Telaga, Kabupaten Langkat, dengan korban berinisial IVS, hingga kini masih menjadi sorotan. Pasalnya, proses penanganan perkara tersebut dinilai berjalan lamban, sementara para terduga pelaku berinisial GS, JS dan rekan-rekannya disebut masih bebas berkeliaran.
Peristiwa tersebut terjadi pada 27 Desember 2025 lalu. Korban IVS kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/9/I/2026/SPKT Polres Binjai tertanggal 4 Januari 2026.
Kepada wartawan, korban IVS menjelaskan, peristiwa pengancaman itu bermula saat dirinya sedang makan durian di belakang rumahnya. "Saya sedang duduk di belakang rumah, tiba-tiba datang GS bersama temannya menjumpai saya sambil membawa parang dan senapan angin, sambil mengatakan ‘Kubunuh kau nanti’. Sontak saya langsung kabur," ujar IVS, Kamis (05/01).
Merasa terancam, korban kemudian berlari dan meminta bantuan kepada adiknya yang berinisial MS. "Disitu saya lari dan meminta bantuan kepada adik saya. Kalau tidak, mungkin saya sudah dibunuh mereka," tambahnya.
Korban berharap pihak kepolisian, khususnya Polres Binjai, segera mengambil tindakan tegas terhadap para terduga pelaku. Hingga saat ini, korban mengaku masih diliputi rasa takut.
"Saya berharap kepada pihak kepolisian Polres Binjai untuk segera menangkap para pelaku, sebab hingga saat ini saya masih merasa takut," ungkapnya.
Diketahui, laporan korban saat ini masih dalam tahap SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Bahkan, disebutkan masih ada salah satu terlapor yang belum menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Binjai, Iptu Benyamin Silaban, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum T. Muzakkar, S.H., M.Kn., saat dimintai tanggapannya pada Sabtu (21/02/2026) menyampaikan, bahwa aparat penegak hukum seharusnya bergerak cepat mengingat ancaman pidana dalam perkara tersebut tergolong berat.
"Terhadap kronologis perkara yang dilaporkan, dapat dikenakan Pasal 483 KUHP Nasional dengan ancaman 4 tahun dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun. Seharusnya pihak Polres segera menangkap dan mengamankan pelaku tindak pidana tersebut, apalagi ancamannya tinggi sehingga tidak terkesan membiarkan pelaku berkeliaran di luar. Walaupun terhadap unit kendaraan sudah diperbaiki pelaku, itu tidak menghapus pidana karena ada unsur ancaman dan penggunaan senjata angin. Saya harapkan pihak kepolisian menindak dengan tegas dan terukur guna terciptanya kamtibmas," tegas Muzakkar.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik setempat, yang berharap aparat penegak hukum dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.*(R-2)













