Teks Photo : Kantor Polres Binjai.
SNIPER86.COM, Langkat - Kasus pengancaman di Dusun Lau Buah Desa Telaga, Kabupaten Langkat dengan korban berinisial IVS, terus menjadi sorotan. Pasalnya, hingga saat ini proses yang dilakukan terkesan lamban.
Terduga pelaku berinisial GS, JS dkk, hingga saat ini diketahui masih berkeliaran. Peristiwa tersebut diduga dipicu perselisihan yang berujung pada pengancaman pada tanggal 27 Desember 2025 lalu.
Usai kejadian, korban pun akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. Laporan korban teregistrasi dengan Nomor LP/B/9/I/2026 SPKT POLRES BINJAI pada tanggal 04 Januari 2026.
Korban IVS menjelaskan, terjadinya peristiwa pengancaman tersebut berawal saat korban sedang makan durian dibelakang rumah.
Setelah itu, korban melihat sepeda motor berhenti didepan rumah, kemudian korban melihat GS dan JS bersama temannya mendatangi korban sambil membawa sebilah parang dan senapan angin.
"Saya sedang duduk dibelakang rumah, tiba-tiba datang GS bersama temannya menjumpai saya sambil membawa parang dan senapan angin, sambil mengatakan "Kubunuh Kau nanti". Sontak saya langsung kabur," ucap korban kepada wartawan, Kamis (05/01).
Selanjutnya, masih kata korban, melihat dirinya terancam, ia pun lari dan memanggil adiknya berinisial MS agar mendapatkan bantuan. "Disitu saya lari bang, dan meminta bantuan kepada adik saya, kalau tidak mungkin saya sudah dibunuh mereka," ucap korban.
"Saya berharap kepada pihak kepolisian Polres Binjai untuk segera menangkap para pelaku, sebab hingga saat ini saya masih merasa takut," sambungnya.
Hingga sampai saat ini laporan korban masih dalam proses di tahap SP2HP, dan masih ada salah seorang terlapor yang belum dilakukan pemeriksaan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Binjai Iptu Benyamin Silaban hingga saat ini belum dapat memberikan keterangan atas laporan kasus pengancaman tersebut.
Terkait laporan warga tersebut, praktisi hukum T.Muzakkar, S.H., Mkn, saat diminta tanggapannya, Sabtu (21/2/2026) mengatakan, sudah seharusnya pihak polres harus cepat menanggapi.
"Terhadap kronologis perkara yang dilaporkan dikenakan adalah pasal 483 KUHP Nasional ancaman 4 tahun dan UU Darurat 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun. Seharusnya pihak polres segera menangkap dan mengamankan pelaku tindak pidana tersebut, apalagi ancamannya tinggi sehingga tidak terkesan membiarkan pelaku berkeliaran diluar walaupun terhadap unit kendaraan sudah diperbaiki pelaku namun tidak menghapus pidana, karena ancaman dan penembakan senjata angin dan pengancaman, saya harapkan pihak kepolisian menindak dengan tegas dan terukur guna terciptanya kamtibmas," ucap Muzakkar.*(R-2)













