Ket poto : Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Desa Tandem Hulu 1 Kecamatan Hamparan Perak
Gerai Koperasi Merah Putih Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai
Pembangunan Koperasi Merah Putih Kelurahan Pekan Kuala Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat
Pembangunan gerai Koperasi Merah Putih Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Desa Baru Pasar VIII
SNIPER86.COM, SUMUT - Proyek Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih yang merupakan gagasan Bapak Presiden Prabowo Subianto yang di luncurkan untuk memperkuat ekonomi Desa/Kelurahan berbasis gotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 terus menjadi sorotan publik, pasalnya di setiap lokasi pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih tidak terdapat plank proyek/pengerjaan dan ini menimbulkan kecurigaan bahwa proyek ini di duga proyek siluman.
Dengan tidak adanya plank pengerjaan di lokasi proyek pembangunan Koperasi Merah Putih ini sangat jelas, keterbukaan publik di tutupi.
Tak hanya itu saja, pantauan awak media SNIPER86.COM, Jumat (27/2) di lapangan pembangunan proyek Koperasi Merah Putih para pekerja terlihat tidak satu pun mengunakan Alat Pelindung Diri (APD) di lokasi pengerjaan Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Desa Tandem Hulu 1 Kecamatan Hamparan Perak dan wilayah Kabupaten Langkat Desa Padang Cermin Kecamatan Kuala serta di Kelurahan Pekan Kuala Kecamatan Kuala.
Hal ini sangat jelas, pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih dengan tidak mencantumkan plank proyek dan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) untuk pekerja menjadi tanda tanya besar...?
Tidak memasang papan nama proyek (palang proyek) pada proyek konstruksi, terutama proyek pemerintah, melanggar asas transparansi dan kewajiban hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hal ini dapat memunculkan kecurigaan bahwa proyek tersebut ilegal ("proyek siluman") atau tidak transparan dalam penggunaan anggaran.
Dasar Hukum dan Kewajiban Pemasang Plank Proyek dan Penggunan APD
- 1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, keterbukaan Informasi publik dan proyek.
- 2.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, tentang pengadaan barang atau jasa Pemerintah
- 3.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No.12 tahun 2014
Pemerintah mengalokasikan anggaran besar untuk Gerai/Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) pada 2026, dengan total 58,03% dari Dana Desa (sekitar Rp34,57 triliun) digunakan untuk pembangunan fisik gedung, gudang, gerai, dan kendaraan. Pembangunan per unit koperasi diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar, yang ditargetkan rampung untuk 80.000 unit pada Maret/April 2026.
- Ya biaya per Unit: Pembangunan satu unit gerai, gudang, dan kelengkapan fisik KDKMP memakan biaya sekitar Rp1,6 miliar.
- Pelaksana: Pembangunan ditugaskan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara.
Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih juga terus menjadi sorotan, pasalnya pembagunannya tidak mengunakan batu bata melainkan memakai Batako, walaupun itu tidak menjadi permasalahan tetapi pengunaan Batako apakah sudah melalui persetujuan PT Agrinas Pangan Nusantara dengan catatan sesuai standar SNI.
Masih terus menjadi sorotan, pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih masih banyak terdapat dalam pengerjaannya pengecoran yang tidak menggunakan mesin molen tetapi di lakukan secara manual, hal juga menggundang pertanyaan besar, apakah di perbolehkan....?
Terkait isu dan sorotan yang terus menjadi perbincangan di masyarakat dan salah seorang sumber yang tak mau disebut identitasnya kepada awak media ini saat di mintai keterangan, Kamis (26/2), "Pembangunan gerai Koperasi Merah Putih nilai proyek berbeda - beda", ucap sumber.
"Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih ada di Bandrol dengan nilai 800 Juta ada juga 700 juta dan ada juga 500 juta, hal ini jelas tidak sesuai dengan nilai proyek yang telah di tetapkan sebesar Rp 1,6 Milyar". ucap sumber kembali. *(R-2)
Bersambung.....
















