• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred


     

    Aktivitas Pengurukan Lahan Diduga Tanpa Izin di Mendalan Dihentikan Satpol PP, Izin Tambang Pemasok Material Disorot

    Minggu, 08 Maret 2026, 1:57:00 PM WIB Last Updated 2026-03-08T06:58:33Z

    SNIPER86.COM, Pasuruan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan menghentikan secara paksa seluruh aktivitas alat berat yang melakukan pengurukan dan dugaan alih fungsi lahan tanpa izin di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, Minggu (8/3/2026). Penindakan dilakukan setelah sebelumnya Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan mengeluarkan imbauan penghentian sementara terhadap kegiatan tersebut.

    Penghentian operasional alat berat dilakukan karena aktivitas pengurukan lahan diduga belum mengantongi perizinan yang jelas.

    Kepala Desa Mendalan, Suheri, menjelaskan bahwa pada awalnya kegiatan tersebut disampaikan kepada pemerintah desa sebagai proyek pembangunan masjid. Namun dalam perkembangannya, rencana tersebut berubah.

    "Awalnya kami diberitahu bahwa kegiatan tersebut untuk pembangunan masjid. Namun karena terkendala izin hibah dan beberapa hal lainnya, kemudian berubah menjadi rencana lahan hidroponik. Sampai saat ini perizinannya juga belum jelas," ujar Suheri.

    Sementara itu, petugas di lapangan berinisial ARP mengungkapkan bahwa material urugan yang digunakan dalam proyek tersebut diduga berasal dari wilayah tambang di Kecamatan Pasrepan.

    "Material urugan untuk proyek di Desa Mendalan diambil dari Pasrepan, tepatnya dari tambang milik Winona di Desa Cengkrong," ungkapnya.

    Berdasarkan data pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tercatat perusahaan bernama PT Winona Prakarsa Bahari beralamat di Desa Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, dengan komoditas tambang batuan jenis andesit. Namun, izin usaha pertambangan perusahaan tersebut diduga telah berakhir atau tidak aktif.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan, Ismail Makky, menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum apabila terbukti perusahaan tersebut masih melakukan aktivitas pertambangan atau penjualan material dengan izin yang sudah tidak berlaku.


    "Perusahaan ini tercatat sebagai pemegang izin komoditas batuan (andesit). Berdasarkan evaluasi teknis Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, perusahaan tersebut termasuk dalam daftar entitas yang dipantau terkait kepatuhan pelaporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan. Jika benar izinnya sudah mati atau dicabut namun masih beroperasi, kami akan melakukan upaya hukum," tegas Ismail Makky.

    Secara hukum, perusahaan tambang tidak diperbolehkan melakukan penjualan material apabila Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sudah tidak berlaku.

    Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), yang menyatakan bahwa penjualan hasil tambang hanya sah apabila perusahaan memiliki IUP Operasi Produksi yang masih berlaku serta RKAB yang telah disetujui untuk tahun berjalan.

    Jika perusahaan tetap melakukan aktivitas penambangan atau penjualan material tanpa izin yang sah, maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal. Material yang diperdagangkan juga dianggap tidak memiliki legalitas asal-usul yang sah, seperti dokumen angkut atau faktur pajak minerba.

    Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal hingga Rp100 miliar.

    Selain itu, pihak yang membeli material dari perusahaan dengan izin yang sudah tidak berlaku juga berpotensi terjerat hukum, karena dapat dianggap menerima atau memperdagangkan hasil usaha yang tidak sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku.

    Hingga saat ini, aktivitas pengurukan di Desa Mendalan telah dihentikan sementara oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan sambil menunggu kejelasan terkait legalitas perizinan proyek maupun asal-usul material yang digunakan.*(Yasak)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    DPRD

    +