• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred


     

    FORMAT Pasuruan Apresiasi Penutupan Proyek Pengurukan Diduga Ilegal di Desa Mendalan, Minta Satpol PP Lanjutkan Penindakan

    Minggu, 08 Maret 2026, 9:24:00 AM WIB Last Updated 2026-03-08T02:25:32Z

    SNIPER86.COM, Pasuruan – Langkah cepat dan tegas yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan dengan menutup aktivitas proyek pengurukan lahan di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, mendapat apresiasi dari Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan, Ismail Makky.

    Menurut Ismail Makky, tindakan Satpol PP tersebut merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan, terutama terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan tata ruang dan memanfaatkan lahan hijau secara ilegal.

    "Negara atau pemerintah tidak boleh kalah oleh para mafia tanah. Ada pihak yang mengklaim dilindungi aparat penegak hukum dan bahkan mengaku memiliki izin dari Polda, yang diduga hanya sebagai akal-akalan pengelola untuk menghindari penindakan," ujar Ismail Makky dalam keterangannya.

    Ia juga menilai, tindakan pengelola proyek yang sempat mencatut nama institusi aparat berpotensi memperberat posisi hukum mereka apabila terbukti terdapat unsur penipuan atau intimidasi dalam menjalankan operasional proyek tersebut.

    Dalam kasus proyek pengurukan di Desa Mendalan ini, lanjutnya, terdapat indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena pengelola diduga mengabaikan prosedur perizinan dan aturan formal yang berlaku. Meski demikian, FORMAT Pasuruan meminta agar Satpol PP tidak berhenti hanya pada penutupan proyek semata. 

    Mereka mendesak agar pihak berwenang segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pengelola proyek serta perusahaan tambang yang melakukan aktivitas pengurukan lahan tersebut.

    Selain itu, FORMAT juga menyoroti adanya dugaan penggunaan alat berat milik TNI yang beroperasi dalam proyek tersebut. Jika terbukti, hal itu dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan aset negara.

    "Satpol PP jangan berhenti pada penutupan proyek saja, tetapi harus segera memanggil dan memeriksa pihak pengelola, termasuk perusahaan tambang yang melakukan pengurukan. Dugaan penggunaan alat berat milik TNI juga harus ditelusuri karena ini menyangkut potensi penyalahgunaan aset negara," tegasnya.

    Sebagai tindak lanjut dari laporan yang telah disampaikan sebelumnya, FORMAT Pasuruan menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut melalui jalur hukum.
    Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: 0031/Lsm-Format/II.4/2026 tertanggal 26 Februari 2026, terkait dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau, yang berkaitan dengan dugaan alih fungsi lahan hijau atau pengurukan lahan ilegal di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

    FORMAT Pasuruan juga berencana melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan atas dugaan tindak pidana tata ruang sebagaimana diatur dalam Pasal 69 hingga Pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

    "Dalam aturan tersebut terdapat ancaman sanksi pidana bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran tata ruang maupun alih fungsi lahan secara ilegal," pungkas Ismail Makky.*(Yasak)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    DPRD

    +