SNIPER86.COM, Pasuruan - Kasus alih fungsi atau pematangan lahan di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan tengah menjadi sorotan tajam karena masalah perizinan dan dampak lingkungan, Rabu 11 Maret 2026.
Menanggapi masalah tersebut, Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) Ismail Makky mengatakan, jika perintah penghentian dari DPRD dan Satpol PP tetap tidak diindahkan (pembangkangan berkelanjutan), maka otoritas Kabupaten Pasuruan ( Bupati ) memiliki kewenangan untuk melakukan eskalasi tindakan hukum yang jauh lebih berat
Bukan lagi sekadar teguran administratif, Bupati (Satpol PP) dapat melimpahkan kasus ini ke penyidikan kepolisian, kejaksaan atau PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dengan jeratan Pasal 216 KUHP: Menghalangi atau tidak menuruti perintah pejabat yang berwenang (ancaman penjara maksimal 4 bulan 2 minggu). UU No. 26 Tahun 2007 (Penataan Ruang): Jika tetap membangun di lahan yang tidak sesuai peruntukan, ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Pembangkangan berkelanjutan terhadap instruksi resmi pemerintah (DPRD dan Satpol PP) dalam kasus di Desa Mendalan bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan sudah masuk kategori Contempt of Authority (Penghinaan terhadap Kewibawaan Negara) dalam hal ini Bupati Sebagai Kepala Pemerintahan Kab. Pasuruan.
"Kami sudah melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri Pasuruan, per tanggal 10 Maret 2026, nomor : 0033/Lsm-Format/III.3/2026 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Terhadap Pelanggaran UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) terkait alih fungsi lahan hijau atau pengurukan lahan illegal di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, kabupaten Pasuruan," kata Ismail Makky.*(Irfan)













