• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred Idul Fitri 1447 H


     

    Komdigi Panggil Meta dan Google Terkait Dugaan Pelanggaran PP TUNAS

    Selasa, 31 Maret 2026, 2:23:00 PM WIB Last Updated 2026-03-31T07:24:24Z

    Teks Photo : Menteri Komdigi Meutya Hafid, saat menyampaikan paparan melalui video terkait pemanggilan platform digital global Meta dan Google, Senin (30/03/26) di Jepang.


    SNIPER86.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap sejumlah platform digital global terkait dugaan ketidakpatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital. 


    Pada Senin (30/03/2026), Komdigi secara resmi mengirimkan surat pemanggilan kepada Meta dan Google. Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid, melalui siaran video saat mendampingi Presiden Prabowo kunjungan ke Jepang.


    Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Komdigi (PM Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS). 


    "Regulasi ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk memastikan perlindungan anak, termasuk penerapan verifikasi usia pengguna," kata Menteri Komdigi.


    Selain itu, Komdigi juga telah mengirimkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox. Kedua platform tersebut dinilai baru menunjukkan kepatuhan parsial, sehingga diminta segera memenuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan dalam regulasi.


    Di sisi lain, Komdigi memberikan apresiasi kepada X dan Bigo Live yang dinilai telah menunjukkan kepatuhan. Keduanya telah menerapkan sistem verifikasi usia serta menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di dunia digital.


    Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, khususnya bagi anak-anak. Komdigi menegaskan, bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, atau berpotensi dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.


    Pemerintah juga mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan penyedia platform, untuk bersama-sama menjaga ruang digital tetap aman dan ramah bagi anak.*(R-1)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini