• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred Idul Fitri 1447 H


     

    Operasi Wira Waspada 2026, Imigrasi Batam Amankan 6 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal

    Senin, 13 April 2026, 8:57:00 PM WIB Last Updated 2026-04-13T13:59:57Z

    SNIPER86.COM, Batam - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan enam warga negara asing (WNA) dalam rangkaian Operasi Wira Waspada 2026 yang digelar sepanjang Maret hingga April. Penindakan ini menyoroti dugaan pelanggaran izin tinggal hingga aktivitas kerja ilegal di sejumlah kawasan industri di Batam.

    Dalam konferensi pers, Senin, 13 April 2026, Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, menyatakan operasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan nasional Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing.

    "Ini bentuk komitmen kami terhadap transparansi dan penegakan hukum keimigrasian," ujarnya.

    Operasi yang berlangsung pada 7–10 April 2026 itu merupakan lanjutan dari pengawasan rutin Maret.

    Secara keseluruhan, petugas mengamankan enam WNA, Lima warga negara Cina dan satu warga negara Malaysia. Dua WNA asal Cina berinisial PK dan LZ diamankan di kawasan industri Kabil pada Maret lalu.

    Keduanya diduga melanggar Pasal 122 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf (b).

    Mereka didapati bekerja di proyek konstruksi dengan izin tinggal yang tidak sesuai peruntukannya. Petugas juga mencatat adanya upaya menghindari pemeriksaan saat operasi berlangsung.

    Sementara itu, dalam operasi April, tiga WNA asal Cina (WIB, YL, dan YX) diamankan di kawasan industri Sagulung. Mereka diduga melakukan aktivitas kerja menggunakan visa kunjungan yang tidak memperbolehkan kegiatan tersebut.

    Satu WNA asal Malaysia berinisial MS juga diamankan di sebuah perusahaan pelatihan keselamatan kerja di kawasan Sungai Panas. Ia diduga bekerja sebagai pelatih menggunakan visa kunjungan saat kedatangannya.

    "Kami masih mendalami peran pihak penjamin maupun perusahaan yang mempekerjakan mereka. Jika terbukti memberi ruang terhadap pelanggaran, akan kami tindak sesuai ketentuan," kata Wahyu.

    Menurut dia, Batam sebagai wilayah strategis yang berbatasan langsung dengan negara tetangga memiliki kerentanan terhadap pelanggaran keimigrasian dan kejahatan lintas negara. Karena itu, pengawasan akan diperketat, termasuk melalui kerja sama lintas instansi seperti Dinas Tenaga Kerja.

    Wahyu menambahkan, seluruh WNA yang diamankan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Imigrasi juga mengimbau pelaku usaha agar memastikan tenaga asing yang dipekerjakan memiliki dokumen dan izin yang sah.

    "Penjamin memiliki tanggung jawab penuh atas keberadaan dan kegiatan WNA. Ini yang terus kami tekankan," ujarnya.

    Imigrasi Batam juga membuka partisipasi publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban serta mendukung iklim investasi yang sehat di Batam.*(Rianto)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini