SNIPER86.COM, Pasuruan - Ratusan massa dari Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya yang merupakan gabungan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran, Senin (13/04/2026).
Aksi ini menyasar Kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Pasuruan sebagai bentuk protes terhadap kinerja peradilan yang dinilai tidak profesional dan diduga sarat manipulasi proses hukum.
Aksi dimulai dari titik kumpul di Jalan Pasariring, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, sebelum massa bergerak menuju Kantor Pengadilan Agama dan dilanjutkan audensi ke Kantor DPRD Kota Pasuruan.
Sekitar ratusan peserta terlibat dengan membawa spanduk, poster, serta pengeras suara.
Aksi dipimpin oleh sejumlah tokoh aktivis, di antaranya Tri Sulistyo Wahyudi (Yudi Buleng), Saiful Arief (M-BARA), Edi Ambon (Grib Jaya), dan M. Qosim (Mahally).
mereka menilai sistem peradilan di Pengadilan Agama Kota Pasuruan telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
Aksi ini dipicu oleh penanganan perkara perceraian yang dinilai janggal.
Aliansi menilai terdapat kejanggalan dalam proses pembuktian, di mana saksi yang dihadirkan disebut tidak mengetahui fakta sebenarnya, sementara saksi kunci yang memahami peristiwa justru tidak dimintai keterangan oleh majelis hakim.
“Saksi yang dihadirkan hanya sebatas formalitas. Tidak ada uji kebenaran materiil, tidak dikonfrontir. Ini indikasi kuat adanya praktik yang merugikan salah satu pihak,” tegas Yudi Buleng
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Poros Tengah menyampaikan empat tuntutan utama, yakni:
Mendesak dilakukannya evaluasi dan audit kinerja secara menyeluruh terhadap Pengadilan Agama Kota Pasuruan guna memastikan proses peradilan berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pengawasan Ketat dari MA dan KY
Menuntut Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk meningkatkan pengawasan yang lebih ketat dan berkelanjutan terhadap praktik persidangan, sebagai langkah preventif untuk menutup ruang dugaan manipulasi proses hukum.
Mendesak Ketua Pengadilan Agama Kota Pasuruan, Ashari, untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral atas lemahnya pengawasan internal serta kualitas pelayanan publik yang dinilai belum optimal.
Reformasi Tata Kelola Peradilan
Menuntut adanya reformasi menyeluruh dalam tata kelola peradilan agar setiap tahapan persidangan benar-benar mencerminkan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas prosedural.
Kekecewaan massa memuncak saat pihak Pengadilan Agama Kota Pasuruan, termasuk pimpinan, tidak menemui pengunjuk rasa untuk melakukan audiensi. Massa kemudian bergerak menuju Kantor DPRD Kota Pasuruan untuk menyampaikan aspirasi lanjutan.
Perwakilan aliansi menyerahkan surat resmi dan mendesak DPRD agar segera memanggil pimpinan Pengadilan Agama Kota Pasuruan untuk menggelar audiensi terbuka.
“Mekanisme peradilan harus dijalankan sesuai prosedur, mulai dari mediasi hingga pemanggilan saksi. Jangan sampai sistem hukum kita kehilangan kepercayaan publik,” ujar Saiful Arief.
Sementara itu, perwakilan aliansi lainnya, Modrek Maulana, menyebut kondisi peradilan di Pengadilan Agama Kota Pasuruan sebagai yang terburuk pada tahun 2026.
Ia bahkan mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak segera direspons.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Agama Kota Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yg di sampaikan oleh massa,lembaga aliansi poros tengah terus berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait.*(Irfan)




