SNIPER86.COM, Tulang Bawang - Putusan bebas terhadap Maryani dalam perkara Nomor 103/Pid.Sus/2026/PN Mgl di Pengadilan Negeri Menggala menjadi perhatian berbagai pihak. Usai putusan dibacakan pada, Kamis 25 Juni 2026. Pihak penerima kuasa keluarga serta tim pendamping menyatakan akan menindaklanjuti sejumlah dugaan pelanggaran yang menurut mereka terjadi selama proses penanganan perkara.
Yansori Zaini selaku pimpinan redaksi Media Paspampers bersama Herman selaku pimpinan redaksi Gribnewstvlampung.com yang disebut sebagai penerima kuasa keluarga menyampaikan bahwa pihaknya tidak berhenti pada putusan bebas tersebut, tetapi juga akan menempuh langkah hukum atas dugaan penyimpangan yang mereka nilai perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum.
Menurut Herman, pihak keluarga sebelumnya telah menyampaikan surat kepada Kapolri dan membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Lampung terkait dugaan yang mereka sampaikan.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Menggala, Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa Maryani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Perkara tersebut turut didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sultan Sumatera dan Partner yang terdiri dari M. Hidayat Tri Ansori, S.H., C.L.E., Ihsan Teja Nugraha WNP., S.H., Arief Hidayatullah., S.H., M.H., Muhammad Fahmi Nilwansyah., S.H., dan Djoni Satria Mega., S.H., C.L.E.
Usai pembacaan putusan, suasana ruang sidang berlangsung emosional. Keluarga Maryani menyambut putusan tersebut dengan haru dan rasa syukur. Tim kuasa hukum kemudian segera mengurus administrasi petikan putusan agar proses pembebasan dari tahanan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Indri Muharani, S.H., M.H. bersama hakim anggota Diaz Widya Fadilla, S.H. dan Irza Winasis, S.H., M.H. menyatakan:
"Membebaskan terdakwa Maryani dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum, membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan, serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya," ucap Ketua Majelis Hakim, Indri Muharani.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa sejumlah plastik klip yang berisi kristal putih yang sebelumnya diduga narkotika beserta barang bukti lainnya untuk dimusnahkan sesuai amar putusan.
Di sisi lain, pihak keluarga dan pendamping Maryani turut menyampaikan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp50 Juta yang menurut mereka berkaitan dengan proses penanganan perkara. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai dugaan dari pihak keluarga dan pendamping, dan belum merupakan putusan atau pembuktian hukum terhadap pihak yang disebut.
Kuasa hukum Maryani menyatakan akan terus menempuh langkah hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur maupun tindakan yang dianggap merugikan klien mereka.
Sementara itu, pihak penerima kuasa bersama keluarga besar Maryani berharap seluruh proses lanjutan berjalan sesuai mekanisme hukum dan asas keadilan, serta meminta apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh oknum aparat agar ditangani melalui proses pemeriksaan yang objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.*(Juli)




