• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Dugaan Mafia Solar Subsidi Menggurita di Martubung, Gudang PT Pranata Energi Mandiri Didesak Dibongkar Total oleh APH

    Sabtu, 27 Juni 2026, 1:36:00 PM WIB Last Updated 2026-06-27T06:42:15Z

    SNIPER86.COM, MEDAN – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Medan kembali menjadi sorotan serius. Kali ini, perhatian publik tertuju pada sebuah gudang milik PT Pranata Energi Mandiri (PT PEM) di Jalan Pajak Rambai, Lingkungan VI, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, yang diduga menjadi salah satu mata rantai penampungan solar subsidi sebelum dipasarkan kembali sebagai BBM industri.(27/06/2036). 

    Apabila dugaan tersebut benar, praktik demikian bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana yang merugikan negara, merampas hak masyarakat kecil sebagai penerima subsidi, sekaligus mencederai tata niaga energi nasional.

    Informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah narasumber menyebutkan, solar subsidi diduga dikumpulkan dari sejumlah SPBU di kawasan Medan Utara menggunakan berbagai armada kendaraan, baik kendaraan perusahaan maupun kendaraan pribadi. Setelah terkumpul, BBM tersebut diduga dibawa menuju gudang PT Pranata Energi Mandiri sebelum kembali didistribusikan kepada sektor industri.

    "Saya mengetahui solar subsidi itu dilangsir dari sejumlah SPBU di wilayah Medan Utara menggunakan armada perusahaan maupun kendaraan pribadi. Setelah terkumpul, BBM tersebut diduga dibawa ke gudang PT PEM," ungkap seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

    Keterangan tersebut diperkuat dengan dokumentasi video dan foto yang diterima media ini. Dalam rekaman terlihat aktivitas pemindahan cairan yang diduga BBM solar dari drum-drum di atas kendaraan menuju tangki penampungan menggunakan pompa dan selang.

    Sumber lain menyebutkan, setelah ditampung dalam jumlah tertentu, BBM tersebut diduga kembali dimuat ke mobil tangki industri untuk selanjutnya disalurkan kepada pihak-pihak tertentu.

    Tidak hanya itu, dokumentasi yang diperoleh media juga memperlihatkan keberadaan kendaraan dinas Pemerintah Kota Medan berada di dalam area gudang tersebut. Kehadiran kendaraan dinas di lokasi yang menjadi objek dugaan tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.

    Berdasarkan penelusuran dokumen perusahaan, PT Pranata Energi Mandiri memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar melalui sistem perizinan pemerintah di sektor energi dan sumber daya mineral. Perusahaan tersebut dipimpin oleh Direktur Alfian dengan Komisaris Fauziah Pranata.

    Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 18 Juni 2026, pihak PT Pranata Energi Mandiri membantah seluruh dugaan tersebut.

    "Silakan aja cek dilapangan kebenatannya, lokasinyakan sudah tau, silakan cek tkp, Jgn termakan hoax, kita tidak pernah menimbun dan bermain BBM ilegal, Fto yg terlampir itu adalah mobil dari pemko medan. Silahkan tanyakan ke dinas SDAMBK Kota medan. Untuk Lokasi difoto tersebut benar ini adalah workshop atau bengkel serta gudang truk kita."

    Meskipun telah ada bantahan dari pihak perusahaan, berbagai dokumentasi, keterangan narasumber, serta informasi yang diperoleh media ini dinilai cukup penting untuk menjadi dasar dilakukannya penyelidikan oleh aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam rantai distribusi BBM bersubsidi.

    Apabila benar terjadi pengalihan solar subsidi menjadi BBM industri, maka praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

    Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

    Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pemalsuan dokumen, penyalahgunaan izin usaha, persekongkolan distribusi, pencucian uang, ataupun tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka aparat penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sesuai hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

    Menanggapi temuan tersebut, Kabid Intelijen Investigasi Gempur Peduli Rakyat Sumatera Utara, Abdul Haris Lubis, mendesak Aparat Penegak Hukum, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, BPH Migas, Pertamina, Bapenda Sumut, serta instansi terkait agar tidak tinggal diam.

    "Pemeriksaan harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Tidak hanya terhadap pengguna akhir, tetapi juga terhadap pihak yang diduga menjadi penampung, distributor maupun pihak yang memiliki kewenangan pengawasan. Negara tidak boleh kalah terhadap mafia BBM yang merugikan masyarakat dan keuangan negara," tegasnya.

    Haris juga meminta agar investigasi dilakukan hingga ke hulu dan hilir distribusi BBM, termasuk menelusuri asal-usul solar, legalitas distribusi, dokumen niaga, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan apabila praktik tersebut benar-benar terjadi.

    Menurutnya, apabila dugaan tersebut dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, maka kepercayaan publik terhadap pengawasan distribusi BBM bersubsidi akan semakin menurun, sementara kerugian negara berpotensi terus berlangsung.

    Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.*(Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini