• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Dugaan Pembiaran Bangunan Tanpa PBG di Medan Labuhan Menguat, Kadis PKPCKTR Medan dan Aparat Penegak Perda Didesak Bertindak

    Rabu, 03 Juni 2026, 12:48:00 AM WIB Last Updated 2026-06-02T17:52:36Z

    SNIPER86.COM, Medan, 3 Juni 2026 — Sejumlah bangunan yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dilaporkan tetap melanjutkan proses pembangunan di wilayah Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan serta penegakan aturan oleh instansi terkait, khususnya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.

    Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, terdapat aktivitas pembangunan ruko beserta gerai Indomaret yang berada di Jalan Yos Sudarso, Lingkungan 29, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, yang diduga belum mengantongi izin PBG resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

    Situasi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, pembangunan fisik tampak berjalan tanpa hambatan, sementara legalitas administrasi bangunan menjadi sorotan. Benarkah pembangunan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan, atau justru diduga berjalan sebelum dokumen resmi diterbitkan?.

    Untuk memperoleh kejelasan informasi, tim awak media melakukan konfirmasi kepada Kasi Trantib Kelurahan Pekan Labuhan. Dalam keterangannya, ia menyebut, “Indomaret izin nya dari pusat.”

    Pernyataan tersebut justru menimbulkan beragam interpretasi publik. Sebab, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembangunan gedung tetap diwajibkan memenuhi administrasi perizinan daerah, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum konstruksi dilaksanakan.

    Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi, media ini juga telah melakukan konfirmasi kepada Koordinator Lapangan Dinas PKPCKTR Medan, Gomgom, melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (21/05/2026) terkait status legalitas bangunan dimaksud, termasuk apakah diperbolehkan mendirikan bangunan tanpa PBG. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim telah terbaca namun belum mendapat tanggapan.

    Konfirmasi lanjutan turut disampaikan kepada Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Lase, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (02/06/2026) sore, guna meminta klarifikasi mengenai dugaan bangunan tanpa izin tersebut. Namun, hingga berita ini tayang, belum terdapat jawaban resmi.

    Jika dugaan bangunan tanpa PBG tersebut benar adanya, maka kondisi itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan kewajiban administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.

    Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum pelaksanaan pembangunan. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi, pembekuan persetujuan bangunan, hingga pembongkaran bangunan, apabila terbukti melanggar ketentuan.

    Selain itu, apabila di kemudian hari ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan, pembiaran, atau unsur yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap tata kelola pemerintahan daerah, maka penanganannya dapat menjadi ranah aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Publik kini menanti penjelasan resmi dari PKPCKTR Kota Medan, agar tidak muncul persepsi adanya ketidaktegasan dalam penegakan aturan. Terlebih, Pemerintah Kota Medan diketahui telah memiliki regulasi terkait penataan bangunan dan tata ruang yang wajib dipatuhi seluruh pihak tanpa terkecuali.

    Media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan serta penelusuran mendalam guna memastikan fakta dan legalitas pembangunan dimaksud.*(JM/TIM)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini