SNIPER86.COM, Agara - Gabungan Pegiat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Aceh Tenggara mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Mohammad Purnomo Satriyadi, S.H., M.H., untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Kute Datuk Pening, Kecamatan Ketambe, Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Kepada awak media, Senin (1/6/2026), para pengiat dan aktivis LSM mengungkapkan bahwa mereka menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa tersebut.
Menurut mereka, Pemerintah Kute Datuk Pening diduga tidak menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat setempat, pengelolaan Dana Desa di Kute Datuk Pening diduga kuat bermasalah dan tidak transparan. Masyarakat mengaku tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait penggunaan anggaran desa," ujar salah seorang pengiat LSM.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait masa jabatan Pengulu yang disebut-sebut telah berakhir.
Mereka menilai terdapat sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 yang patut mendapat perhatian aparat penegak hukum karena diduga tidak sesuai dengan aturan maupun prioritas penggunaan Dana Desa yang telah ditetapkan pemerintah.
Adapun sejumlah pos anggaran yang menjadi sorotan antara lain Program Ketahanan Pangan Tahun 2024, Penyertaan modal dan pengelolaan BUMK, Anggaran Posyandu, Bantuan Langsung Tunai (BLT), Pembangunan rabat beton, Anggaran kegiatan pemuda dan pemudi, Program Ketahanan Pangan Tahun 2025, Anggaran PAUD dan Pembangunan rabat beton dan irigasi.
"Demi menegakkan supremasi hukum di Bumi Sepakat Segenep, kami melihat adanya indikasi bahwa sejumlah kegiatan tersebut tidak tepat sasaran. Kami mencurigai adanya praktik mark-up anggaran, bahkan tidak menutup kemungkinan terdapat kegiatan yang bersifat fiktif demi keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu," tegas para pengiat dan aktivis LSM.
Mereka meminta Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara segera menindaklanjuti laporan dan informasi yang berkembang di masyarakat melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut mereka, apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka pihak-pihak yang terlibat harus diproses secara hukum dan diberikan sanksi tegas sebagai efek jera.
"Kami berharap Kajari Aceh Tenggara dapat mengusut tuntas persoalan ini. Pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, sesuai prosedur, dan tepat sasaran. Jika terbukti terdapat unsur kesengajaan untuk melakukan mark-up anggaran atau penyalahgunaan wewenang, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.*(Alek)




