• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ketua LSM Tipikor Soroti Proyek Revitalisasi RKB SDN Lawe Kinga, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

    Sabtu, 13 Juni 2026, 2:39:00 PM WIB Last Updated 2026-06-13T07:40:22Z

    SNIPER86.COM, Agara – Proyek revitalisasi Ruang Kelas Belajar (RKB) di SDN Lawe Kinga, Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi sorotan publik. Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi R, menilai terdapat indikasi sejumlah pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spek) yang telah ditetapkan.

    Saat melakukan pemantauan di lokasi proyek pada Sabtu (13/06/2026), tim media memperoleh informasi mengenai adanya dugaan kejanggalan pada pelaksanaan pembangunan RKB yang merupakan bagian dari program revitalisasi bantuan pemerintah.

    Menurut Jupri Yadi R, terdapat dugaan penggunaan material yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek. Salah satu temuan yang disoroti adalah penggunaan batu kali berukuran besar yang disisipkan pada pekerjaan pengecoran pondasi atau sloof bangunan.

    "Kami menduga penggunaan material tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya diterapkan dalam pekerjaan konstruksi bangunan sekolah. Jika benar demikian, maka hal ini berpotensi menyalahi ketentuan dalam RAB proyek," ujar Jupri.

    Proyek revitalisasi tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sebesar Rp.909.258.742.- yang bersumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Menengah Atas.

    Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (09/06/2026), Kepala SDN Lawe Kinga berinisial AW, yang juga bertindak sebagai Ketua Panitia Proyek membantah adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

    Namun demikian, ketika diminta untuk memperlihatkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) guna memastikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, pihak kepala sekolah disebut tidak memberikan akses terhadap dokumen tersebut dan enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

    Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak terkait transparansi pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara. 

    LSM Tipikor meminta instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap proyek revitalisasi tersebut guna memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi maupun menunjukkan dokumen teknis yang diminta terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan tersebut.*(Tim/Alek)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini