SNIPER86.COM, MEDAN – Persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali mencuat di Kota Medan. Sejumlah bangunan yang diduga belum mengantongi izin PBG kini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan Pemerintah Kota Medan terhadap aktivitas pembangunan yang berlangsung di berbagai wilayah.
(24/06/26).
Tiga bangunan yang kini menjadi perhatian publik tersebut berada di:
1. Bangunan Ruko Jalan Platina I Nomor 101, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
2. Bangunan di Jalan Pasar I, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
3. Bangunan di Jalan Sunggal Nomor 214, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Sehubungan dengan persoalan tersebut, tim media telah melakukan konfirmasi resmi kepada Dicky Rahmadan, S.E., M.T., selaku Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, serta kepada Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, tanggal, (22/06), John Ester Lase, S.T., M.Si.tanggal, (23/06)
Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang telah terkirim dan berstatus terbaca belum mendapatkan tanggapan maupun klarifikasi resmi dari kedua pejabat tersebut.
Sikap bungkam pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengawasan administrasi bangunan itu justru semakin memunculkan tanda tanya publik mengenai sejauh mana pengawasan terhadap bangunan-bangunan yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Medan Sunggal, Amrul Fahmi, saat dikonfirmasi memberikan penjelasan bahwa pihak kecamatan pernah melakukan tindakan terhadap salah satu bangunan yang menjadi sorotan.
"Bangunan perumahan yang di Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal sudah kita surati dulu, tapi tidak ada respon. Sedangkan bangunan perumahan yang di Jalan Rajawali, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, gerbangnya saja yang tidak ada PBG dan sudah pernah ditindak oleh Satpol PP," jelas Amrul Fahmi.
Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Kasatpol PP Kota Medan, M. Yunus, terkait dugaan tiga bangunan yang belum memiliki PBG. Namun upaya memperoleh penjelasan tidak berjalan maksimal setelah nomor WhatsApp wartawan diketahui telah diblokir, sehingga hak publik untuk memperoleh informasi dan klarifikasi menjadi terhambat.
Kondisi ini memunculkan kritik dari berbagai kalangan. Pasalnya, apabila benar terdapat bangunan yang belum mengantongi PBG namun pembangunan tetap berlangsung, maka hal tersebut dapat menjadi indikator lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.
Berdasarkan hasil pantauan tim media, pada sejumlah lokasi bangunan tersebut juga tidak ditemukan papan informasi atau plank PBG yang lazim dipasang sebagai bagian dari administrasi pembangunan. Fakta ini semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai status legalitas bangunan serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan kewajiban administratif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pembangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif, termasuk memperoleh PBG sebelum pembangunan dilaksanakan. Terhadap pelanggaran administrasi dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara maupun tetap pekerjaan, hingga pembongkaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain persoalan kepatuhan hukum, publik juga mempertanyakan potensi dampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apabila terdapat bangunan yang belum memenuhi kewajiban administrasi perizinan, maka muncul pertanyaan mengenai optimalisasi penerimaan daerah dari sektor bangunan gedung yang seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan pemerintah daerah.
Situasi ini menimbulkan kesan bahwa persoalan bangunan tanpa PBG bukan lagi kasus yang berdiri sendiri, melainkan telah menjadi isu yang memerlukan perhatian serius Pemerintah Kota Medan. Wali Kota Medan dan Inspektorat Kota Medan dinilai perlu turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, penertiban, serta penegakan aturan terkait bangunan gedung.
Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar pembiaran. Sebab apabila dugaan pelanggaran administrasi bangunan terus terjadi tanpa penindakan yang tegas dan transparan, maka kepercayaan masyarakat terhadap komitmen penegakan aturan di Kota Medan berpotensi semakin menurun.
Hingga berita ini diterbitkan, Dicky Rahmadan dan John Ester Lase belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan.*(JMD/TIM)






