SNIPER86.COM, Agara - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tindak Pidana Korupsi (LSM Tipikor) Jupri Yadi R mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara (Kajari Agara) Mohammad Purnomo Satriyadi, S.H., M.H., untuk mengusut tuntas dugaan kejanggalan dalam pengelolaan sejumlah anggaran di Puskesmas Lawe Dua Kabupaten Aceh Tenggara.
Dugaan tersebut meliputi Anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi, serta Dana Non Kapitasi. Jupri Yadi juga menilai, terdapat indikasi ketidakwajaran dalam pelaksanaan program yang bersumber dari Anggaran besar tersebut. Ia juga menyoroti sikap mantan Kepala Puskemas Lawe Dua "Inur, yang dinilai terkesan acuh terhadap berbagai Pemberitaan Mengenai Dugaan Penyimpangan Anggaran di instansi yang dipimpinnya dulu.
"Kami melihat ada kejanggalan dalam pengelolaan anggaran di Puskesmas Lawe Dua, baik itu Anggaran BOK maupun Kapitasi. Kapus terkesan tidak peduli dengan sorotan publik, kerena diduga kebal hukum. Kami Minta Aparat Penegak Hukum khususnya Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara agar segera turun tangan untuk memeriksa Mantan Kapus Lawe Dua," tegas Jupri Yadi, Senin (29/06/2026).
Berdasarkan Data yang dihimpun, Puskemas Lawe Dua Aceh Tenggara pada T huahun Anggaran 2024 dan 2025 mengelola beberapa sumber anggaran yang begitu Besar diantaranya : Anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Anggaran JKN Kapitasi, Anggaran JKN Non Kapitasi
4.Anggaran Rutin
Jupri menambahkan, pengelolaan anggaran publik harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa setiap rupiah pun dari Uang Negara wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapar
dipertanggungjawabkan
"Kalau APH tidak mengusut tuntas Kasus ini, kami akan Demo di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dan kami dari LSM Tipikor tidak akan diam. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga Masuk ke tahap Pemeriksaan," pungkasnya.*(AR)




