• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    LSM Tipikor Soroti Revitalisasi SD Negeri Lawe Kiga, Dugaan Hilangnya Aset Negara dan Penyimpangan Dana Mencuat

    Jumat, 19 Juni 2026, 3:59:00 PM WIB Last Updated 2026-06-19T09:00:05Z

    SNIPER86.COM, Agara - Proyek revitalisasi SD Negeri Lawe Kiga, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi sorotan publik setelah muncul sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya. 

    Ketua LSM Tipikor, Jupri R, meminta instansi terkait segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran serta pengelolaan aset sekolah.

    Kepada wartawan Sniper86.com, Jumat (19/06/2026), Jupri R mengungkapkan, bahwa berdasarkan informasi dan hasil investigasi lapangan yang diterimanya, pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut diduga tidak berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pelaksanaan kegiatan swakelola.

    Menurutnya, proyek yang seharusnya melibatkan masyarakat, komite sekolah, serta tim pelaksana swakelola diduga justru dikuasai sepenuhnya oleh oknum Kepala Sekolah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan monopoli pengelolaan pekerjaan dan membuka ruang terjadinya penyimpangan anggaran.

    "Pelaksanaan revitalisasi sekolah semestinya dilakukan secara swakelola dengan melibatkan berbagai unsur sesuai aturan yang berlaku. Namun berdasarkan informasi yang kami peroleh, ada dugaan seluruh proses pengelolaan dan pengerjaan dikuasai oleh satu pihak," ujar Jupri R.

    Selain itu, LSM Tipikor juga menyoroti dugaan hilangnya ratusan lembar seng bekas bongkaran bangunan sekolah lama. Seng bekas tersebut diduga tidak lagi berada di lokasi tanpa adanya penjelasan resmi mengenai status maupun mekanisme pengelolaannya.

    Jupri menjelaskan, material bekas bangunan yang masih memiliki nilai ekonomis merupakan aset negara yang pengelolaannya harus dilakukan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.

    "Kami menerima laporan dari masyarakat terkait hilangnya seng bekas bangunan sekolah. Jika benar aset tersebut dipindahtangankan atau dimanfaatkan tanpa prosedur yang jelas, maka hal itu perlu ditelusuri karena berpotensi menimbulkan kerugian negara," tegasnya.

    Tidak hanya itu, masyarakat juga mempertanyakan pelaksanaan fisik proyek yang diduga diserahkan kepada pihak tertentu tanpa melibatkan tim swakelola sebagaimana mestinya. Sejumlah dokumen administrasi proyek bahkan diduga hanya digunakan sebagai formalitas untuk memenuhi persyaratan pencairan anggaran.

    LSM Tipikor menilai, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, guna memastikan seluruh tahapan pelaksanaan proyek berjalan sesuai regulasi.

    Dalam ketentuan pelaksanaan swakelola, kepala sekolah selaku penanggung jawab kegiatan diwajibkan membentuk Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas yang bertugas mengawal seluruh proses pekerjaan mulai dari perencanaan hingga pengawasan mutu hasil pekerjaan.

    Namun berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, mekanisme tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga memunculkan berbagai pertanyaan terkait pengelolaan dana revitalisasi sekolah tersebut.

    Atas dasar itu, Ketua LSM Tipikor mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap proyek revitalisasi SD Negeri Lawe Kiga.

    "Tujuannya agar seluruh penggunaan anggaran dan pengelolaan aset dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutup Jupri R.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Negeri Lawe Kiga maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan oleh LSM Tipikor tersebut.*(Alek)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini