SNIPER86.COM, MEDAN - Penangkapan tiga pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi alarm serius bagi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini digadang-gadang sebagai program strategis nasional untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.
PW SEMMI Sumatera Utara, PW HIMMAH Sumatera Utara, dan EW LMND Sumatera Utara menilai bahwa kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka di tingkat pusat. Dugaan praktik serupa yang selama ini menjadi pembicaraan di Sumatera Utara harus segera diusut secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Dalam beberapa bulan terakhir, berbagai informasi dan keluhan beredar dari calon pengelola dapur, pelaku usaha katering, hingga pihak yang mengaku pernah mengikuti proses penjajakan pembentukan SPPG. Mereka mengeluhkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang dengan berbagai istilah, mulai dari biaya koordinasi, biaya administrasi hingga biaya pengamanan titik dengan nominal yang disebut mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Bahkan berkembang informasi mengenai adanya pihak-pihak yang mengaku memiliki akses khusus kepada pejabat maupun jaringan tertentu dalam lingkungan penyelenggara program dan menawarkan bantuan untuk memperoleh titik dapur yang dianggap strategis. Dugaan tersebut semakin menguat dengan beredarnya berbagai informasi dan tangkapan layar transaksi pembayaran uang muka atau "DP titik dapur" di beberapa wilayah di Sumatera Utara.
Selain dugaan jual beli titik, beredar pula informasi mengenai adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tertentu untuk meloloskan dapur yang tidak memenuhi standar dan petunjuk teknis agar tetap dapat beroperasi. Apabila informasi tersebut benar, maka hal ini sangat berbahaya karena berpotensi mengorbankan kualitas layanan dan keselamatan penerima manfaat program akibat diabaikannya standar kebersihan, kesehatan, dan keamanan pangan.
Kami menegaskan bahwa apabila dugaan praktik jual beli titik SPPG dan pungutan liar tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi karena menyangkut penyalahgunaan kewenangan terhadap program yang menggunakan anggaran negara.
Menyikapi kondisi tersebut, PW SEMMI Sumut, PW HIMMAH Sumut, dan EW LMND Sumut menyatakan sikap:
1. Mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional tanpa pandang bulu.
2. Mendesak Kejaksaan Agung segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh SPPG di Sumatera Utara, termasuk proses penetapan titik, seleksi pengelola, operasional dapur, serta aliran dana yang terkait.
3. Mendesak aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang diduga memanfaatkan jabatan, kewenangan, maupun kedekatan dengan pejabat tertentu untuk memperjualbelikan titik dapur SPPG.
4. Mendesak pemerintah membuka secara transparan data seluruh titik SPPG beserta mekanisme penetapannya agar dapat diawasi oleh publik.
5. Mendesak pencopotan dan pemberhentian sementara seluruh pejabat maupun oknum yang diduga terlibat hingga proses hukum selesai dilakukan.
6. Meminta BPK, KPK, Ombudsman Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung untuk melakukan pengawasan bersama terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Sumatera Utara.
7. Mengajak masyarakat, pengelola dapur, pelaku usaha, serta seluruh pihak yang memiliki informasi terkait dugaan praktik korupsi, pungutan liar, dan jual beli titik untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Bendahara Wilayah PW SEMMI Sumatera Utara, **Ananda Ferdianta Sebayang**, menegaskan bahwa dugaan praktik jual beli titik dapur SPPG merupakan bentuk pengkhianatan terhadap tujuan mulia Program Makan Bergizi Gratis.
*"Program Makan Bergizi Gratis hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas generasi bangsa. Karena itu, kami tidak akan mentolerir apabila program ini justru dijadikan ladang bisnis oleh oknum-oknum yang memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk mencari keuntungan pribadi. Dugaan jual beli titik dapur dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah harus diusut sampai ke akar-akarnya,"* tegas Ananda.
Menurutnya, audit terhadap seluruh SPPG di Sumatera Utara merupakan langkah yang sangat penting untuk memastikan tidak ada praktik korupsi, percaloan, maupun penyalahgunaan kewenangan yang merusak kepercayaan publik terhadap program tersebut.
*"Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap seluruh SPPG di Sumatera Utara. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku."*
Lebih lanjut, Ananda menyoroti dugaan adanya pungutan liar untuk meloloskan dapur yang tidak memenuhi standar operasional.
*"Jika benar terdapat praktik uang pelicin untuk meloloskan dapur yang tidak sesuai standar, maka ini bukan hanya persoalan kerugian negara, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat penerima manfaat. Praktik seperti ini sangat berbahaya dan harus ditindak tegas."*
Sebagai bentuk komitmen pengawasan masyarakat sipil, PW SEMMI Sumut bersama PW HIMMAH Sumut dan EW LMND Sumut menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
*"Kami akan berdiri bersama masyarakat untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. Bersihkan Program Makan Bergizi Gratis dari mafia proyek, praktik percaloan, dan segala bentuk korupsi. Jangan biarkan uang rakyat dirampok oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab,"* tutup Ananda Ferdianta Sebayang.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang menyangkut masa depan generasi Indonesia. Oleh karena itu, seluruh bentuk penyimpangan harus dibongkar secara terang-benderang demi menjaga integritas program dan kepercayaan masyarakat.*(R-2)




