• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Sidang Perdana Berlanjut, Dakwaan Jaksa Digugat Lewat Eksepsi

    Mustofa
    Kamis, 04 Juni 2026, 3:32:00 PM WIB Last Updated 2026-06-04T08:32:13Z

    SNIPER86.COM, Malang - Rabu 03 Juni 2026, Persidangan perkara Nomor 142/Pid.B/2026/PN Mlg memasuki agenda pembacaan perlawanan (eksepsi) dari Tim Kuasa Hukum Terdakwa II, Suyitno. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Malang tersebut, Tim Kuasa Hukum secara resmi mengajukan keberatan terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai tidak memenuhi syarat kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan sebagaimana ditentukan dalam hukum acara pidana.

    Eksepsi yang diajukan tidak ditujukan untuk membahas pokok perkara maupun menilai terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana. Sebaliknya, perlawanan tersebut berfokus pada aspek formal Surat Dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan perkara di persidangan. Tim Kuasa Hukum menilai bahwa dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum belum menguraikan secara jelas bentuk keterlibatan dan kualitas peran Terdakwa II dalam konstruksi peristiwa yang didakwakan.  

    Menurut Tim Kuasa Hukum, sebagian besar uraian dakwaan lebih banyak menjelaskan tindakan yang dikaitkan dengan Terdakwa I, sementara posisi Terdakwa II hanya dijelaskan secara umum tanpa penjabaran yang memadai mengenai tindakan konkret yang diduga dilakukan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan mengenai batas pertanggungjawaban pidana Terdakwa II dan berpotensi menghambat hak terdakwa untuk menyusun pembelaan secara efektif.  

    Tim Kuasa Hukum Terdakwa II, menegaskan bahwa pengajuan eksepsi merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah untuk memastikan proses peradilan berjalan sesuai prinsip negara hukum.

    “Kami menghormati kewenangan Penuntut Umum dalam menyusun dakwaan. Namun, hukum mengharuskan setiap dakwaan disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Ketika kualitas peran seseorang yang didakwa tidak diuraikan secara tegas, maka terdapat risiko terganggunya hak terdakwa untuk memahami tuduhan yang dialamatkan kepadanya.”

    Lebih lanjut, Tim Kuasa Hukum menilai bahwa dakwaan juga belum menjelaskan secara memadai mengenai hubungan kehendak bersama, bentuk penyertaan, maupun tindakan konkret yang menjadi dasar dugaan keterlibatan Terdakwa II. Padahal, aspek tersebut merupakan unsur penting yang harus dijelaskan apabila seseorang didalilkan turut serta melakukan tindak pidana.  

    “Eksepsi ini bukan upaya menghindari proses hukum, melainkan bentuk penghormatan terhadap prinsip due process of law. Kami berharap seluruh proses berjalan berdasarkan ketentuan hukum yang memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak,” ujar Ainul Yaqin S.H.

    Melalui perlawanan tersebut, Tim Kuasa Hukum memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan keberatan yang diajukan dan menilai keabsahan Surat Dakwaan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. *

    (Tofa/TF)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini