SNIPER86.COM, Medan -- Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan kembali memantik sorotan publik. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya pengklasifikasian 163 wajib retribusi pada 14 kecamatan yang tidak sesuai dengan kondisi riil objek retribusi sehingga berpotensi mengurangi penerimaan daerah sebesar Rp482.689.525.
(19/06/2026).
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem pendataan, validasi, pengawasan, serta pengendalian retribusi pelayanan kebersihan yang selama ini dijalankan.
Di tengah temuan tersebut, publik juga mempertanyakan informasi dugaan terganggunya operasional armada pengangkut sampah akibat kendala BBM. Padahal, pada APBD Tahun Anggaran 2026 tercatat alokasi anggaran pengadaan BBM di lingkungan DLH Kota Medan mencapai sekitar Rp15,39 miliar.
Redaksi telah menyampaikan surat konfirmasi secara tertulis kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlabayana. Surat tersebut diterima petugas bernama Idar pada 9 Juni 2026.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Diamnya pejabat publik atas temuan audit lembaga negara dinilai semakin memperkuat pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola retribusi dan pengelolaan operasional di lingkungan DLH Kota Medan.
Wali Kota Medan dan Inspektorat Kota Medan didesak segera melakukan pemeriksaan internal, mengevaluasi kinerja jajaran terkait, serta menindak tegas apabila ditemukan adanya kelalaian, pembiaran, atau tindakan yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Masyarakat berharap temuan BPK tidak berhenti menjadi dokumen tahunan semata, melainkan menjadi dasar pembenahan menyeluruh demi menyelamatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.*(JMD/TIM)






