SNIPER86.COM, Agara – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri Peresai, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali menjadi sorotan publik. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah diduga tidak mengelola dana BOS Tahun Anggaran 2026 secara transparan. Selain itu, muncul dugaan adanya pemalsuan tanda tangan bendahara sekolah dalam proses pencairan dana.
Sorotan tersebut disampaikan oleh Aktivis Aceh Tenggara (Agara), Kumar Tarigan, yang meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS di SMP Negeri Peresai.
Kepada SNIPER86.COM, Kumar Tarigan mengaku menerima berbagai laporan dari orang tua siswa dan sumber lain, yang menyebutkan bahwa penggunaan dana BOS tidak dilakukan secara terbuka kepada publik maupun wali murid.
"Anggaran Dana BOS yang dikelola sekolah nilainya cukup besar. Karena itu, seluruh penggunaannya seharusnya dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Namun, yang terjadi justru diduga tertutup sehingga menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat," ujar Kumar.
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh, alokasi Dana BOS SMP Negeri Peresai Tahun Anggaran 2026 mencapai sekitar Rp.138 juta, dengan besaran bantuan Rp.1.100.000 per siswa.
Menurut Kumar, selain dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran, pihaknya juga menerima informasi adanya dugaan pemalsuan tanda tangan bendahara sekolah saat proses pencairan dana BOS.
"Apabila dugaan tersebut benar, tentu ini merupakan persoalan yang serius. Kami meminta Kejaksaan segera melakukan penyelidikan, agar semua menjadi terang dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat," tegasnya.
Lebih lanjut, Kumar mengatakan, bahwa pengelolaan Dana BOS telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Regulasi tersebut mengatur, bahwa dana BOS diperuntukkan bagi kebutuhan operasional sekolah dan harus dikelola secara akuntabel, transparan, serta tidak membebani peserta didik maupun orang tua.
Ia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan lain, termasuk dugaan manipulasi data peserta didik apabila memang ditemukan indikasi ke arah tersebut.
"Kami meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional untuk mengusut dugaan ini. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Selain meminta Kejaksaan bertindak, Kumar juga mendesak Kepala Dinas Pendidikan Aceh Tenggara, H. Julkipli, S.Pd., M.Pd., agar segera melakukan evaluasi terhadap Plt Kepala SMP Negeri Peresai.
"Kami berharap Dinas Pendidikan tidak tinggal diam. Evaluasi terhadap pimpinan sekolah perlu dilakukan demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di Aceh Tenggara," pungkas Kumar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri Peresai maupun Dinas Pendidikan Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. SNIPER86.COM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.*(Alek)




