• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Inspektorat Tanjab Barat Panggil Perangkat Desa Teluk Sialang, Dugaan Kejanggalan Rehab Jembatan Beton Mulai Didalami

    Jumat, 10 Juli 2026, 9:27:00 AM WIB Last Updated 2026-07-10T02:34:26Z

    SNIPER86.COM, Tanjab Barat – Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat mulai mendalami dugaan permasalahan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi jembatan beton di Desa Teluk Sialang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

    Proyek rehabilitasi yang menjadi sorotan tersebut berlokasi di RT 06, Dusun PH Baslan. Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan pada Kamis (9/7/2026), pekerjaan memiliki volume 23,50 x 2,50 meter dengan nilai anggaran sebesar Rp148.040.000 yang bersumber dari Dana Desa. Pelaksanaan kegiatan diketahui dikelola oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

    Menindaklanjuti pemberitaan yang telah beredar sebelumnya, awak media mengonfirmasi perkembangan penanganan persoalan tersebut kepada Pelaksana Harian (Plh) Inspektur Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Muhammad Yunus.

    Dalam keterangannya, Muhammad Yunus membenarkan bahwa pihak Inspektorat telah memanggil perangkat Desa Teluk Sialang bersama Penjabat (Pj) Kepala Desa untuk dimintai keterangan.

    "Pada hari Rabu kemarin kami sudah memanggil perangkat desa dan Pj Kepala Desa ke Inspektorat. Saat ini kami masih mengumpulkan dan melengkapi berkas-berkas. Jika seluruh dokumen sudah lengkap, kami akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan," ujar Muhammad Yunus.

    Langkah tersebut menunjukkan, bahwa Inspektorat tengah melakukan proses pendalaman sebelum melakukan pemeriksaan fisik terhadap proyek rehabilitasi jembatan tersebut.

    Hingga berita ini diterbitkan, proses pengumpulan dokumen dan bahan keterangan masih berlangsung. Inspektorat menegaskan akan melakukan pemeriksaan lapangan setelah seluruh administrasi dan data pendukung dinyatakan lengkap.

    Masyarakat berharap proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan sehingga apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek, dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*(Deni)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini