SNIPER86.COM, Agara - Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara, Jupri R, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara untuk mengusut secara tuntas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) yang bersumber dari Dana Desa Kute Canelama, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kepada awak media, Rabu (8/7/2026), Jupri R. menyampaikan bahwa pihaknya menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait dugaan tidak transparannya pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Kute Canelama.
Menurut Jupri, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, pemerintah desa diduga tidak menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan anggaran desa. Ia menilai, masyarakat tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai penggunaan dana tersebut.
"Informasi yang kami terima dari masyarakat menyebutkan adanya sejumlah kegiatan yang diduga bermasalah dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," ujar Jupri.
Salah satu kegiatan yang menjadi sorotan, lanjutnya, adalah program ketahanan pangan melalui BUMK dengan nilai anggaran sebesar Rp.175.000.000. Berdasarkan keterangan masyarakat, anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan tujuh ekor sapi.
Namun, menurut laporan yang diterima LSM Tipikor, hanya empat ekor sapi yang diserahkan kepada pengelola BUMK. Sementara tiga ekor lainnya disebut telah mati, namun hingga kini masyarakat mengaku belum pernah menerima penjelasan maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan terkait kondisi tersebut.
Jupri menilai pengelolaan anggaran tersebut perlu diaudit secara menyeluruh guna memastikan penggunaan Dana Desa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami menduga ada kegiatan yang tidak tepat sasaran, bahkan berpotensi terjadi praktik mark-up maupun kegiatan fiktif. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran," tegasnya.
Ia juga meminta Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Mohammad Pornomo Satriyadi, S.H., M.H., untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
Menurut Jupri, setiap penggunaan Dana Desa harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, ia berharap proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Kute Canelama maupun pengelola BUMK belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan yang disampaikan LSM Tipikor tersebut.*(Alek)




