SNIPER86.COM, Aceh Tenggara - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor, Jupri Yadi R., mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Aceh Tenggara untuk mengusut secara tuntas dugaan permasalahan dalam pengelolaan Dana Desa Kute Perdamean, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.
Kepada awak media, Kamis (16/7/2026), Jupri Yadi R mengatakan, bahwa pihaknya menerima informasi dari sejumlah warga yang mengaku adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Menurutnya, salah satu persoalan yang dikeluhkan masyarakat adalah minimnya keterbukaan informasi publik terkait penggunaan anggaran oleh pemerintah desa.
"Informasi yang kami terima dari masyarakat menyebutkan bahwa pengelolaan Dana Desa diduga bermasalah. Selain itu, masyarakat juga menilai tidak adanya transparansi dari pemerintah desa terkait penggunaan anggaran," ujar Jupri.
Ia menambahkan, berdasarkan laporan masyarakat, terdapat sejumlah program yang diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan dan perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Bahkan, menurutnya, terdapat dugaan praktik mark-up anggaran serta kegiatan yang diduga bersifat fiktif.
Adapun sejumlah program yang menjadi sorotan LSM Tipikor meliputi Program ketahanan pangan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Penanganan keadaan mendesak, Pembangunan irigasi, Jalan usaha tani, Program PAUD, Kegiatan Posyandu, Pengelolaan BUMK, Anggaran kepemudaan serta Program lainnya yang bersumber dari Dana Desa.
Jupri menilai pengelolaan Dana Desa di Kute Perdamean diduga belum mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penggunaan anggaran sesuai dengan prioritas yang diatur dalam ketentuan pemerintah, termasuk Peraturan Menteri Desa.
"Kami menduga terdapat penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran. Dugaan mark-up maupun kegiatan fiktif perlu dibuktikan melalui penyelidikan yang profesional oleh aparat penegak hukum," tegasnya.
Oleh karena itu, LSM Tipikor meminta APH Aceh Tenggara segera melakukan audit dan penyelidikan terhadap seluruh penggunaan Dana Desa Kute Perdamean Tahun Anggaran 2024–2025.
Menurut Jupri, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap APH Aceh Tenggara mengusut persoalan ini secara transparan dan profesional agar pengelolaan Dana Desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok," pungkas Jupri Yadi R.*(Alek)




