Teks Photo : Poto truk galian C yang diamankan Polres Langkat.
SNIPER86.COM, Langkat – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Langkat mengamankan 12 unit truk Colt Diesel yang mengangkut material galian C jenis pasir. Material tersebut diduga berasal dari lokasi tambang milik PT. AAP di Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, yang izin usaha pertambangannya disebut telah berakhir sejak April 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber yang dinilai kredibel, meski izin usaha pertambangan PT. AAP telah habis masa berlakunya, aktivitas eksplorasi dan pengangkutan material pasir diduga masih terus berlangsung. Material hasil tambang tersebut disebut-sebut dipasok untuk kebutuhan proyek reklamasi penimbunan pesisir laut di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Sebanyak 12 unit truk pengangkut pasir itu diamankan petugas Unit Tipidter Satreskrim Polres Langkat pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB saat melintas di Jalan Proklamasi, Stabat.
Hingga Jumat sore sekitar pukul 15.30 WIB, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para sopir yang mengemudikan kendaraan tersebut guna mendalami asal-usul material yang diangkut serta dugaan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin yang masih berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media mengenai dasar pengamanan 12 truk tersebut maupun status hukum para sopir yang sedang diperiksa.
Di sisi lain, pemilik PT. AAP berinisial Fat juga belum memberikan klarifikasi ketika dikonfirmasi terkait dugaan masih beroperasinya usaha pertambangan setelah izin perusahaan berakhir. Hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Kasus ini menjadi sorotan karena para sopir truk yang mengangkut material diduga harus menghadapi proses hukum, sementara asal material yang mereka angkut diduga berasal dari usaha pertambangan yang izinnya telah habis masa berlaku.
Apabila terbukti aktivitas penambangan tetap dilakukan setelah izin berakhir, maka penegak hukum diharapkan mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab, tidak hanya sebatas pengemudi kendaraan pengangkut, tetapi juga pihak pengelola maupun pemilik usaha yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.*(R-2)




