SNIPER86.COM, Medan - 11 Juli 2026, Dugaan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pembangunan dinding penahan balas (pagar pengaman) dan pekerjaan peninggian as rel kereta api di kawasan Ruang Milik Jalur (Rumija), Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, kembali menjadi sorotan publik.
Setelah sebelumnya tim media menyampaikan surat konfirmasi kepada Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, serta Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara, Tommy A. Santoso, pada 29 Juni 2026, perkembangan terbaru menunjukkan adanya perbedaan antara hasil klarifikasi yang diterima Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dengan kondisi yang didokumentasikan langsung di lapangan.
Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Yuliana Siregar, menyampaikan kepada tim media bahwa laporan telah ditindaklanjuti melalui pengawas ketenagakerjaan.
Dalam keterangannya, Yuliana Siregar menyampaikan bahwa berdasarkan laporan hasil klarifikasi PT KAI Divre I Sumatera Utara, pengawas ketenagakerjaan telah mendatangi kantor PT KAI Divre I Sumut pada Rabu, 1 Juli 2026, dan bertemu dengan Prawira, Asisten Manager bersama tim Unit Jalan Rel dan Jembatan.
Berdasarkan klarifikasi PT KAI kepada pengawas ketenagakerjaan, disampaikan beberapa poin, yaitu:
Proyek yang dikerjakan merupakan pemasangan dinding penahan balas untuk menjaga stabilitas rel akibat banjir rob.
Pelaksana pekerjaan adalah PT Anugrah Fajar dengan masa pekerjaan sekitar 40 hari, dimulai awal Juni hingga pertengahan Juli 2026. PT KAI menyatakan tidak ada warga yang terjatuh ke dalam lubang pondasi, karena setiap galian diklaim langsung ditutup kembali pada hari yang sama.
PT KAI juga menjelaskan bahwa pekerja kontraktor telah menggunakan APD sejak 12 Juni 2026 sebagai tindak lanjut perbaikan, serta telah berkomitmen menerapkan standar K3 bersama kontraktor.
Selain itu, PT KAI menyampaikan bahwa sebagian pekerja proyek direkrut dari masyarakat sekitar. Namun demikian, hasil pemantauan langsung tim media pada 10 Juli 2026 menunjukkan kondisi yang berbeda.
Berdasarkan dokumentasi foto dan video yang dimiliki tim media, sejumlah pekerja masih terlihat melakukan pekerjaan peninggian as rel kereta api tanpa menggunakan APD secara lengkap. Beberapa pekerja tampak hanya mengenakan rompi kerja dan sandal jepit, tanpa helm keselamatan, sarung tangan maupun sepatu keselamatan, meskipun bekerja di area yang memiliki potensi risiko tinggi.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap penerapan K3 di lapangan, mengingat dalam klarifikasi kepada Dinas Tenaga Kerja disebutkan bahwa pekerja telah menggunakan APD sejak 12 Juni 2026.
Selain persoalan APD, tim media juga kembali menyoroti minimnya rambu-rambu keselamatan, pembatas area kerja, serta papan informasi proyek pada awal pelaksanaan pekerjaan.
Bahkan, berbeda dengan klarifikasi PT KAI yang menyebut tidak ada warga menjadi korban, tim media memperoleh keterangan dari warga sekitar bahwa pada awal pekerjaan penggalian pondasi pagar beton permanen diduga terdapat beberapa warga yang terjatuh ke dalam lubang pondasi akibat minimnya pengamanan lokasi.
Nama-nama warga yang disebutkan kepada tim media antara lain:
1. Murni, perempuan, sekitar 35 tahun.
2. Bunda, perempuan, sekitar 50 tahun.
3. Bayek, perempuan, sekitar 30 tahun.
4. Butet, perempuan, sekitar 32 tahun.
5. Tio, laki-laki, sekitar 18 tahun.
Tim media masih melakukan verifikasi lanjutan terhadap keterangan tersebut kepada para saksi maupun pihak-pihak terkait guna memastikan fakta secara menyeluruh.
Atas adanya perbedaan antara hasil klarifikasi PT KAI kepada pengawas ketenagakerjaan dengan kondisi yang didokumentasikan pada 10 Juli 2026, tim media kembali meminta tanggapan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Yuliana Siregar, agar dilakukan pemeriksaan ulang di lokasi pekerjaan.
Tim media juga kembali meminta tanggapan resmi kepada Manager Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, serta Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara, Tommy A. Santoso, terkait temuan terbaru tersebut sebagai bentuk pelaksanaan hak jawab dan keterbukaan informasi kepada publik.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), serta berbagai ketentuan lain yang mengatur keselamatan pekerja pada pekerjaan konstruksi dan pekerjaan berisiko tinggi.
Sampai berita ini di terbitkan Redaksi, Humas PT KAI (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara, bungkam/tidak menjawab.*(Tim)




