• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pabrik Diduga Pengemas Minyakita Tanpa Plang, PT LAS Diminta Buka Legalitas, Dokumen Lingkungan dan Kepatuhan Perpajakan

    Selasa, 28 Juli 2026, 9:17:00 AM WIB Last Updated 2026-07-28T02:21:39Z

    SNIPER86.COM, MEDAN – 28 Juli 2026, Aktivitas operasional yang diduga dilakukan PT Langgeng Abadi Selamanya (PT LAS) di Kawasan Industri Medan (KIM), Jalan Pulau Irian, Gang KIM No. 1B/10, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi perhatian setelah hasil penelusuran awak media menemukan sejumlah kondisi yang memunculkan pertanyaan terkait legalitas usaha, transparansi perusahaan, kepatuhan terhadap perizinan, pengelolaan lingkungan hidup, hingga kewajiban perpajakan.

    Berdasarkan hasil investigasi lapangan, lokasi yang diduga menjadi tempat operasional PT LAS tidak memasang papan nama (plang) identitas perusahaan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan identitas perusahaan kepada masyarakat serta kepatuhan terhadap administrasi usaha.


    Saat melakukan penelusuran pada Selasa (21/7/2026), awak media menemui seorang petugas keamanan yang berjaga di lokasi. Ketika ditanya mengenai tidak adanya papan nama perusahaan, petugas tersebut menyampaikan bahwa perusahaan memang tidak memasang plang.

    "Buat apa plang. Kan sudah ada di kuitansi transaksi atas nama PT," ujar petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya.

    Ketika kembali ditanya mengenai identitas perusahaan, petugas tersebut menjelaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di lokasi itu adalah PT Langgeng Abadi Selamanya (PT LAS).

    Keterangan tersebut kemudian diperkuat oleh seseorang yang disebut sebagai salah satu Kepala DO di perusahaan, yang juga menyampaikan bahwa perusahaan memang tidak menggunakan papan nama di lokasi operasional.

    Selain persoalan identitas perusahaan, awak media juga menemukan aktivitas operasional yang diduga berlangsung melalui akses bagian belakang pabrik. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme operasional perusahaan dan mendorong perlunya penjelasan resmi dari pihak PT LAS.

    Di sekitar area perusahaan, awak media juga mendokumentasikan adanya saluran yang mengalirkan cairan berwarna gelap. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat hasil uji laboratorium maupun keterangan resmi dari instansi lingkungan hidup yang memastikan sumber cairan tersebut ataupun apakah telah memenuhi baku mutu lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

    Selain itu, beredar informasi bahwa PT LAS diduga melakukan kegiatan produksi dan atau pengemasan produk Minyakita. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak perusahaan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Sebagai bentuk pelaksanaan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pada 24 Juli 2026 awak media telah melayangkan Surat Konfirmasi Resmi dan Permohonan Hak Jawab melalui pesan WhatsApp kepada Pimpinan PT Langgeng Abadi Selamanya (PT LAS).

    Dalam surat tersebut, media meminta penjelasan mengenai identitas perusahaan, alasan tidak dipasangnya papan nama, status seluruh perizinan usaha, kebenaran aktivitas produksi dan atau pengemasan Minyakita, mekanisme operasional melalui akses belakang pabrik, pengelolaan limbah beserta dokumen lingkungan, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan administrasi perusahaan, serta kesediaan perusahaan memperlihatkan dokumen perizinan dan dokumen lingkungan yang dapat dipublikasikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut--sebut sebagai pemilik perusahaan, Teddy Jhon, belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi yang telah dikirimkan melalui pesan WhatsApp.

    Berdasarkan temuan tersebut, awak media berharap Direktorat Jenderal Pajak, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, serta aparat penegak hukum, termasuk Polda Sumatera Utara dan kepolisian setempat, melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing terhadap legalitas operasional perusahaan, kepatuhan administrasi, kewajiban perpajakan, serta pengelolaan lingkungan.

    Apabila seluruh perizinan, kewajiban perpajakan, dan pengelolaan lingkungan telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, diharapkan instansi yang berwenang menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*(JMD/TIM)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini