• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Operasional Garasi Truk Tambang Dekat Sekolah Di Kedungasem mengganggu Proses Belajar, LSM LIRA Desak Komisi 3 Segera Bertindak

    Mustofa
    Rabu, 05 Agustus 2026, 8:04:00 PM WIB Last Updated 2026-08-05T13:04:11Z


    SNIPER86.COM, Probolinggo - Deru mesin dan debu material tambang setiap pagi menjadi pemandangan biasa di Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Penyebabnya, garasi milik perusahaan angkutan “NBN” yang menampung puluhan dump truk tronton beroperasi tepat di tengah permukiman warga dan hanya berjarak beberapa meter dari SD Negeri Kedungasem 4 dan TK PGRI Kedungasem.

    Berdasarkan pemantauan dan aduan warga, lokasi itu digunakan sebagai pangkalan operasional armada pengangkut material tambang yang diduga terafiliasi dengan CV. Melangkah Maju. Jumlahnya, kata warga, mencapai lebih dari 50 unit.

    “Keluar masuknya hampir setiap hari. Dari subuh sampai sore truk hilir mudik. Anak-anak kami sekolah jalan kaki harus ekstra hati hati dengan truk besar,” ujar salah seorang perwakilan warga, Rabu (05/06/28).

    Keresahan memuncak karena aktivitas kendaraan bertonase besar itu menimbulkan 3 hal sekaligus: kebisingan, debu yang menempel di kelas, dan risiko kecelakaan. Padahal jam operasionalnya bertepatan dengan jam masuk dan pulang sekolah.

    “Kami khawatir keselamatan anak. Belum lagi debu masuk ke ruang kelas. Guru sudah sering mengeluh proses belajar mengajar terganggu,” lanjutnya.

    Hal ini menyulut perhatian dari Walikota Lumbung informasi rakyat (LIRA) Kota Probolinggo, Lois Hariona, yang menduga garasi “NBN” beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap. ia menyoal ada Sejumlah kejanggalan yang menjadi sorotanya. Mulai dari belum adanya Persetujuan Lingkungan dan UKL-UPL untuk armada di atas 50 unit, persetujuan Bangunan Gedung, hingga tidak adanya pengelolaan TPS Limbah B3 seperti oli bekas dan aki bekas dari aktivitas bengkel.

    Selain itu, Lois juga menyoal belum terlihat adanya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) maupun upaya pengendalian debu dan kebisingan sebagaimana diwajibkan aturan.

    Kondisi ini dinilai oleh pegiat yang sekaligus pentolan LIRA tersebut bertentangan dengan komitmen Pemerintah Kota Probolinggo sebagai “Kota Layak Anak atau KLA yang mewajibkan pemerintah menjamin lingkungan aman, sehat, dan bebas ancaman bagi tumbuh kembang anak.

    Atas keresahan itu, Andi firmansyah ,tokoh gerakan pemuda kota probolinggo mendesak DPRD Kota Probolinggo Komisi III yang membidangi pembangunan dan lingkungan hidup untuk menggunakan hak pengawasannya.

    Andy meminta, jika ditemukan pelanggaran administratif, Pemkot Probolinggo menjatuhkan sanksi termasuk penghentian sementara kegiatan. Jika ada unsur pidana, kasusnya diteruskan ke aparat penegak hukum.

    “Kami minta Komisi III memanggil OPD, sidak bersama, dan mengawal sampai tuntas. Jangan tebang pilih,” tegasnya.

    Atas polemik tersebut, Pemkot Probolinggo secara terpisah melalui sekretaris daerah, Budiono Wirawan menyatakan, bahwa pihaknya akan koordinasi dengan OPD yang membidangi untuk mengetahui legalitas dan rencana tindak lanjut. ”iya mas, kami akan kita koordinasikan dengan bidang bidangnya." Tandasnya. *

    (Tofa/TF/Leman)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini